Tak Terima Keputusan KPU Empat Lawang yang Tetapkan 1 Paslon, Massa Bakar Ban di Jalintengsum

Tak Terima Keputusan KPU Empat Lawang yang Tetapkan 1 Paslon, Massa Bakar Ban di Jalintengsum

Massa membakar ban di Jalintengsum lantaran menolak keputusan KPU Empat Lawang yang hanya meloloskan 1 paslon Bupati dan Wakil Bupati.-Foto: Hendro/sumeks.co-

KPU Empat Lawang lanjut Eskan, berpedoman yang pertama itu dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 83 ayat 1 sampai 4.

Di sana secara jelas bahwa ketika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa itu diberhentikan sementara kemudian ketika sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap. 

Sesuai dengan hal itu berdasarkan SK Mendagri tertanggal 29 Juni 2016, inkrahnya putusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus tersebut adalah tanggal 3 Mei 2016.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak Sumsel, Pergeseran PJ Terus Dilakukan

BACA JUGA:LAPANG, Ini Sosok 2 Calon Kepala Daerah di Sumsel Siap Melawan Kotak Kosong, Joncik Muhammad dan Panca Wijaya

"Sehingga kalau kita urutkan, kita hitung hanya sampai di tanggal inkrah putusan pengadilan itu, maka hitungannya sudah 2 tahun 8 bulan 7 hari," ungkapnya.

Itu artinya sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi. Karena masa jabatan, setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan itu sudah dikategorikan satu periode masa jabatan.

"Sehingga kami menyimpulkan, kami memutuskan bahwa status Paslon HBA-Heny itu adalah tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Empat Lawang," tukasnya.

Sementara Kuasa hukum HBA-Henny, Fahmi Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan gugatan ke Bawaslu.

"Kami siap untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut dan saat ini kami sedang menyiapkan gugatan ke Bawaslu," singkatnya. (eno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: