Memastikan Keadilan dan Kesejahteraan, Menteri AHY Serukan Pengadaan Tanah yang Adil
Menteri AHY Dorong Pengadaan Tanah yang Berpihak pada Masyarakat Rentan.--
SUMEKS.CO - Tanah adalah fondasi utama dalam setiap pembangunan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan pengadaan tanah dilakukan melalui prosedur yang benar dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat membuka International Conference on Social Impact Assessment di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada Selasa 17 September 2024.
“Kita harus memastikan bahwa masyarakat, terutama yang kurang mampu dan rentan, mendapatkan perlakuan yang layak. Karena kita ingin menghadirkan pemerintah yang adil dan berpihak kepada semua, demi tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengadaan tanah,” tegas Menteri AHY.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung di Konferensi Internasional tersebut, Penasihat Utama Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Maria S.W. Sumardjono, menekankan pentingnya penilaian dampak sosial atau Social Impact Assessment (SIA) sebagai bagian dari pembangunan yang berkeadilan sosial. Menurutnya, penilaian ini harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga implementasi dan evaluasi pembangunan.
BACA JUGA:Setelah 25 Tahun, Warga Eks Timor Timur Terima Sertipikat dari Menteri AHY
BACA JUGA:Menteri AHY: Kepemimpinan Transformasional dan Orkestrasi SDM, Kunci Sukses Indonesia Capai 17 SDGs
“Sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan, perlu dilihat bagaimana dampak sosial yang mungkin terjadi dan bagaimana langkah mitigasinya. Saat ini, penerapan SIA masih belum optimal,” ujar Maria S.W. Sumardjono.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN sedang menyusun Peraturan Menteri terkait penerapan SIA dalam proses pengadaan tanah.
Kebijakan ini diharapkan dapat dimasukkan ke dalam studi kelayakan, yang mencakup dampak lingkungan dan sosial, sehingga proses pengadaan tanah dapat berjalan lebih transparan dan manusiawi.
“Jika diterapkan dengan baik, pengadaan tanah yang dilengkapi dengan SIA akan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang membutuhkan tanah.
BACA JUGA:Menteri AHY: Kepemimpinan Transformasional dan Orkestrasi SDM, Kunci Sukses Indonesia Capai 17 SDGs
Semua proses akan berjalan secara transparan dan terstruktur, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan atau merasa ditinggalkan. Penggantian rugi akan dihitung secara adil berdasarkan nilai yang layak, bukan sekadar nominal ganti rugi,” jelasnya.
Diskusi ini dimoderatori oleh Yance Arizona, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Beberapa narasumber lain turut hadir dalam diskusi ini, antara lain Budi Mulyanto, mantan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah 2014-2016; Profesor Sosiologi Pedesaan dari IPB, Endriatmo Soetarto; Satoshi Ishihara, Koordinator Perlindungan Sosial untuk Indonesia dan Timor Leste dari Bank Dunia; serta Hassan Yaacob, Director General of Department of Town and Country Planning PLAN Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: