Pedagang Pasar 16 Ilir Resmi Laporkan Kasus Pengrusakan Kios dan Pencurian ke Polda Sumsel
Puluhan pegadang Pasar 16 Ilir Palembang resmi melaporkan kasus pengursakan kios dan pencurian di Polda Sumsel.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Ada sebanyak 44 kios milik pedagang yang dirusak dan dagangan yang hilang setelah dihitung bersama-sama.
"Sebanyak 44 lapak yang dirusak itu berada di basement hingga lantai 3. Dari rekaman kamera CCTV, aksi pengerusakan itu diduga terjadi sekitar pukul 01.00 WIB oleh 10 orang pria. Olah TKP sudah dilakukan oleh Jatanras Polda Sumsel," kata Eddy lagi.
Tidak hanya itu, fasilitas umum yang ada di gedung Pasar 16 Ilir seperti WC umum dan listrik diputus. Mungkin maksudnya biar pedagang tidak bisa melakukan aksitvitasnya lagi," ujar Eddy.
BACA JUGA:Viral Aksi Komplotan Emak-emak Kepergok CCTV Ngutil di Toko Baju Pasar 16 Ilir
Menurut keterangan para pedagang, memang tak semua lapak milik pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir yang dirusak.
"Ada beberapa yang masih berjualan karena mereka sudah bayar DP ke BCR untuk lapak baru dan untuk diketahui, sehari sebelum, Kepala Pemasaran BCR melakukan sosialisasi ke para pedagang untuk mau direlokasi ke TPS di bawah jembatan Ampera. Tapi, kalau mau berdagang, mereka diminta untuk membayar DP 20 persen dari harga kios," tutupnya.
Puluhan pegadang Pasar 16 Ilir Palembang resmi melaporkan kasus pengursakan kios.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Diberitakan sebelumnya, pedagang Pasar 16 Ilir Palembang murka. Pasalnya kiros dan barang dagangan milik mereka dijarah.
Aksi pengrusakan dan penjarahan terhadap petak dan kios pedagang Pasar 16 Ilir, ini terjadi pada Sabtu 7 September 2024 malam.
BACA JUGA:Usai Dilantik, Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdul Rauf Langsung Tancap Gas, Cek Pasar 16 Ilir
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang, Demi Kenyamanan Pedagang Kedepan
Petak dan kios pedagang di Pasar 16 sebagian besak mengalami kerusakan.
Para pedagang menduga aksi tersebut berkaitan erat dengan ultimatum yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh pihak PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perumda Pasar Palembang Jaya beberapa waktu lalu.
Adapun ultimatum tersebut berisi perintah meminta pedagang dan pemilik kios segera mengosongkan kios.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: