Aniaya ODGJ hingga Meninggal Dunia, Tri Pipit Manda Leke Disidang di PN Palembang

Aniaya ODGJ hingga Meninggal Dunia, Tri Pipit Manda Leke Disidang di PN Palembang

Pelaku Aniaya ODGJ Hingga Meninggal Dunia di Sidang di PN Palembang--

BACA JUGA:Gemar Makan Paku Pasien ODGJ Gegerkan Publik Indramayu, Saat Operasi Ditemukan 70 Batang Paku Dalam Perut

Sementara, lanjut Abdul Rahman terdakwa menganiaya korban Gondrong dengan menendang bagian kepala dan tubuh beberapa kali.

Keterangan saksi Abdul Rahman tersebut dibantah keras oleh terdakwa Tri Pipit Manda Leke bahwa ia hanya menendang dua kali di bagian pipi.

"Tidak benar pak hakim, saat korban tersungkur saya hanya menendang pipi korban saja dua kali, dan memang Abdul Rahman saat itu mengajak saya untuk menganiaya korban," ungkap terdakwa di persidangan.

Dalam persidangan, terpidana Abdul Rahman juga nampak berkelit memberikan kesaksian di persidangan yang berbeda dalam berkas acara pidana.


--

BACA JUGA:Ngaku Terima Wangsit Lewat Mimpi, Bapak-bapak Diduga ODGJ di Palembang Nyaris Bakar Rumah Sendiri

BACA JUGA:Besok, Wamenkeu RI Berkunjung ke Yayasan Pak Agus, Mandiri Urus Ratusan ODGJ dan Orang Telantar di Palembang

Sehingga membuat majelis hakim diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH sedikit kesal, lantaran keterangan yang berbelit-belit dan tidak sesuai fakta visum korban ODGJ yang meninggal dunia.

"Saudara saksi ini jangan berbohong, terdakwa ini karena anda yang ajak untuk menganiaya korban tapi malah menjerumuskan teman sendiri, nanti saya panggil lagi penyidik polisi kalau begitu," tegas hakim ketua.

Setelah dicecar tersebut, barulah saksi Abdul Rahman mengaku bahwa keterangan yang ia sampaikan di persidangan adalah berbohong dan membenarkan keterangan yang ada di BAP penyidik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang akan kembali menghadirkan sejumlah saksi-saksi lainnya dalam sidang pemeriksaan perkara yang digelar Kamis pekan depan.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa Tri Pipit Manda Leke kembali ke tahanan Rutan Pakjo Palembang guna proses hukum selanjutnya.

Sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Tri Pipit Manda Leke dijerat dakwaan kesatu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: