Majelis Hakim Terima Semua Bukti Surat dari Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Helmi Fansyuri

Majelis Hakim Terima Semua Bukti Surat dari Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Helmi Fansyuri

Majelis Hakim Terima Semua Bukti Surat dari Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Helmi Fansyuri --

BACA JUGA:Konstatering Objek Lahan di Sekitar Eks Bioskop Cineplex Cinde, Puluhan Kios Pedagang Terancam Digusur

BACA JUGA:Nah Loh, Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Dinilai Pengacara Ahli Waris Cacat Hukum

"bahwa objek yang akan di eksekusi terlawan I itu dalam kondisi posisi sita jaminan," tambahnya.

Pihaknya sangat optimis akan memenangkan perkara ini karena secara hukum bahwa benda bergerak dan benda tidak bergerak berupa tanah pada saat sita jaminan tidak boleh diperjualbelikan termasuk tidak boleh alas haknya di limpahkan menjadi sertifikat lain.

Karena, lanjut Hambali posisinya dalam keadaan sita jaminan pada saat terbit diatasnya sertifikat alas hak terbit diatas sita jaminan maka bisa di artikan ini cacat administasi, cacat prosedur dan bisa dibatalkan.

"ini yang akan kita buktikan di pengadilan," katanya.


--

Dan pekan depan agendanya bukti dari pihak terlawan I dan pihak dari turut terlawan.

Sebelumnya Hambali mengatakan, tujuan dari diajukannya gugatan bantahan ini tidak lain adalah perlawanan kliennya terhadap upaya eksekusi yang diajukan oleh pihak terlawan dalam hal ini Gunawati Koko Thamrin.

Dikatakan Hambali, sebagaimana disampaikan beberapa waktu lalu objek lahan atau tanah eks bioskop Cineplex Pasar Cinde yang dimintakan untuk dieksekusi oleh Gunawati Koko Thamrin tersebut adalah milik ahli waris Raden Nangling, dalam hal ini atas nama kliennya Raden Helmi Fansyuri.

"Karena berdasarkan konstatering beberapa waktu lalu, objek yang di klaim Koko Thamrin berada di lokasi seluas 300 x 200 meter yang merupakan hak milik dari klien kami Raden Helmi Fansyuri," ujarnya.

Disinggung mengenai adanya upaya konstatering yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh pihak Koko Thamrin, ia menjawab pada prinsipnya telah melaporkan ke pihak PN Palembang agar konstatering itu tidak dilakukan. 

Mengapa dilarang untuk dilakukan konstatering, lanjutnya karena dalam perkara ini masih ada dilakukan upaya hukum yaitu upaya hukum gugatan perdata nomor perkara 92/Pdt.Bth/2024/PN.Plg.

Dan terhadap konstatering itu, lanjut Hambali apabila muncul sertifikat-sertifikat lainnya diatas objek lahan tersebut selain milik kliennya akan dilakukan pembatalan pada PTUN Palembang.

"Termasuk diantaranya klaim HGB dengan nomor 351 dan 359 punyanya Koko Thamrin akan kita lanjutkan ke PTUN," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: