Majelis Hakim Terima Semua Bukti Surat dari Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Helmi Fansyuri

Majelis Hakim Terima Semua Bukti Surat dari Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Helmi Fansyuri

Majelis Hakim Terima Semua Bukti Surat dari Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Helmi Fansyuri --

Ia menekankan, bahwa memang terdapat dua konstatering yang berbeda antar kliennya selaku ahli waris Raden Nangling dengan Koko Thamrin.

Yang mana, menurutnya konstatering pertama dilakukan ahli waris adalah angkat sita, sementara konstatering yang dilakukan pihak terlawan adalah sudah masuk dalam objek lahan milik ahli waris.

“Perlu diingat bahwa obyek konstatering yg dimohonkan oleh sdri Gunawati Koko Thamrin adalah masuk pada bagian tanah milik klien kami yakni pada Sub IIb angka V (Vide putusan PN Palembang no.35),” urainya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, melaksanakan konstatering (pencocokan data) terhadap objek sengketa lahan yang berada disekitar eks Bioskop Cineplex Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Puluhan kios pedagang di seputaran lokasi objek lahan konstatering, Senin (12/8) dilakukan pendataan oleh petugas konstatering dipimpin langsung Panitera PN Palembang.

Selain pendataan kios pedagang, petugas konstatering yang dibantu petugas BPN Kota Palembang juga melakukan pengukuran guna pencocokan data.

Dari informasi yang dihimpun, konstatering dilakukan guna mencocokkan data menjelang pelaksanaan eksekusi pada objek lahan khususnya yang terletak di seputar eks bioskop Cineplex Cinde Palembang.

Pelaksanaan konstatering tersebut, telah berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg jo.No.201/Pdt.G/2022/PN Pig jo.No.34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 30 Juli 2024.

Masih dalam melaksanakan konstatering, turut hadir pemerintah terkait diantaranya lurah 24 Ilir serta Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa pemohon eksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: