Sering Ikut Tawuran hingga Sebabkan Hilangnya Satu Nyawa, 3 Pelaku Tawuran Dituntut 12 Tahun Penjara

Sering Ikut Tawuran hingga Sebabkan Hilangnya Satu Nyawa, 3 Pelaku Tawuran Dituntut 12 Tahun Penjara

Sering Ikut Tawuran Hingga Menyebabkan Hilangnya Satu Nyawa, Tiga Remaja Pelaku Tawuran Dituntut 12 Tahun Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - 3 orang remaja pelaku tawuran hingga menyebabkan hilangnya satu nyawa di sekitar Citraland Kertapati Palembang beberapa waktu lalu, terancam pidana maksimal.

Sebanyak 3 remaja yaitu Laguna Nopriansyah alias Rian, M Fadil serta Miko Aprilian dituntut oleh jaksa Kejari Palembang, Selasa 3 September 2024 dengan pidana masing-masing selama 12 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, perbuatan ketiga terdakwa telah meresahkan masyarakat, hingga menganiaya sampai menyebabkan kematian.

Selain itu, unsur-unsur pemberat dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Palembang Herry Fadlullah memberikan keterangan berbelit.

BACA JUGA:6 Remaja Tawuran di Simpang Radial Palembang Ditangkap, 2 Kedapatan Bawa Sajam

BACA JUGA:3 Terdakwa Pelaku Tawuran Kompak Anulir BAP, Sebut Aksinya Cuma untuk Senang-Senang

"Serta sering ikut tawuran menjadi unsur memberatkan dalam pertimbangan tuntutan penuntut umum," urai Herry Fadlullah saat bacakan tuntutan pidana.

Lebih lanjut dikatakan Herry, bahwa ketiga terdakwa berdasarkan keterangan saksi satu sama lain dinilai terbukti melanggar Pasal 170 tentang penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Menuntut agar majelis hakim dapat menghukum para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 12 tahun penjara, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," tegas Herry.


--

Atas tuntutan pidana 12 tahun penjara, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukum diberikan kesempatan untuk menyusun pembelaan (pledoi).

"Kami memberikan waktu 7 hari untuk menyusun pembelaan, untuk itu sidang kita tunda dan akan dibuka kembali pada sidang Selasa pekan depan," ujar hakim ketua Harun Yulianto SH MH sebelum menutup sidang.

BACA JUGA:Aksi Tawuran di Jalan Radial Palembang Kembali Pecah, Pelaku Saling Serang Pakai Kembang Api

BACA JUGA:Berpotensi 'Tawuran' di Dalam Ruang Sidang, Jaksa Minta Pengamanan PN Palembang Diperketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: