NAH, KPU Empat Lawang Kembalikan Berkas Pendaftaran HBA-Henny, Ternyata Ini Penyebabnya?
KPU Empat Lawang Kembalikan Berkas Pendaftaran HBA-Henny, Ternyata Ini Penyebabnya?--
KPU Empat Lawang Kembalikan Berkas Pendaftaran HBA-Henny, ternyata Ini Penyebabnya?
Empat Lawang, sumeks.co- Kontestasi politik di Kabupaten Empat Lawang memanas, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, H Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati.
Pasangan ini tiba di kantor KPU pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dengan antusiasme tinggi, didampingi oleh kerumunan pendukungnya.
Namun, setelah proses verifikasi awal, KPU menemukan bahwa berkas pendaftaran HBA-Henny belum memenuhi beberapa kriteria esensial sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pasangan Calon.
Ini merupakan standar yang dirancang untuk memastikan semua kandidat memenuhi syarat yang sama dan transparansi dalam proses pencalonan.
Ketua KPU Empat Lawang, Ongki, menjelaskan bahwa proses verifikasi mengungkap beberapa kekurangan dalam berkas yang diajukan.
BACA JUGA:HBA-Henny Resmi Daftar Pilkada Empat Lawang, Mengusung Misi EMASS untuk Kemajuan Daerah
Berkas sudah diterima dan diverifikasi. Statusnya dikembalikan karena merujuk pada Junkis 1229 KPU RI, yang menetapkan standar ketat untuk pendaftaran.
"Ada syarat yang belum lengkap, dan sesuai aturan, kami harus mengembalikan berkas tersebut kepada pemohon untuk dilengkapi."
HBA-Henny saat jumpa pers usai mendaftar di KPU Empat Lawang--
Ongki menambahkan bahwa tim HBA-Henny masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut hingga batas waktu akhir pendaftaran pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23:59 WIB.
Respon HBA Terhadap Pengembalian Berkas
Dalam konferensi pers yang digelar pasca-pengembalian berkas, HBA tidak menyembunyikan kekecewaannya namun tetap menunjukkan semangat yang tak tergoyahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: