Sering Ikut Tawuran hingga Sebabkan Hilangnya Satu Nyawa, 3 Pelaku Tawuran Dituntut 12 Tahun Penjara

Sering Ikut Tawuran hingga Sebabkan Hilangnya Satu Nyawa, 3 Pelaku Tawuran Dituntut 12 Tahun Penjara

Sering Ikut Tawuran Hingga Menyebabkan Hilangnya Satu Nyawa, Tiga Remaja Pelaku Tawuran Dituntut 12 Tahun Penjara--

Dari pantauan, ruang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa dipenuhi oleh sanak keluarga korban tawuran.

Meski dihadiri oleh belasan sanak keluarga korban, suasana sidang berjalan aman dan kondusif hingga pembacaan tuntutan pidana selesai.

Dipersidangan, tiga remaja terdakwa dalam perkara ini yaitu Laguna Nopriansyah alias Rian, M Fadil dan Miko Aprilian kompak mengaku tidak melakukan penganiayaan terhadap korban Putra Alam hingga meninggal dunia.

Selain itu, ketiganya juga menganulir seluruh keterangan yang ada di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk rekonstruksi perkara saat penyidikan di kepolisian beberapa waktu lalu.


--

"Tidak benar keterangan di BAP itu pak, karena saya dipaksa mengaku sama penyidik saat itu," ungkap terdakwa Fadil saat memberikan keterangan di ruang sidang.

Penyangkalan terdakwa Fadil juga terhadap barang bukti senjata tajam (Sajam) yang digunakan untuk membacok korban.

Dikatakannya, bahwa memang benar ia bersama teman-teman lainnya saat tawuran itu terjadi membawa sajam namun bukan sajam yang dijadikan barang bukti.

"Itu bukan sajam saya, tapi saya dipaksa untuk mengaku membacok korban dengan sajam itu," ucapnya.

Dipersidangan sebelumnya, terdakwa Fadil mengaku telah tiga kali ikut tawuran dari kelompoknya yang ia sebut kelompok barat yang terdiri dari remaja-remaja di sekitar wilayah kertapati.

Sementara, pengakuan yang cukup mengejutkan datang dari terdakwa Laguna Nopriansyah alias Rian yang mengaku telah lima kali terlibat aksi tawuran di Kota Palembang.

Ia mengaku, aksi tawuran yang dilakukan oleh rekan-rekan lainnya itu tidak lain bertujuan untuk senang-senang saja kala ditanya majelis hakim tujuan tawuran yang ia dan kelompoknya lakukan.

"Tidak ada pak hakim tujuannya hanya senang-senang saja, sudah lima kali ikut tawuran," ungkap terdakwa Laguna yang juga akui membawa sajam jenis tombak saat tawuran terjadi.

Sontak, keterangan terdakwa tersebut membuat pihak keluarga dan kerabat korban yang hadir menyaksikan persidangan geram dengan keterangan terdakwa.

Bahkan, ibu korban Putra Alam beberapa kali menangis mendengarkan keterangan dari terdakwa serta keterangan penuntut umum soal hasil visum luka bacok korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: