Meninggal Dunia, Kasasi Terdakwa Vonis Bebas Kasus Korupsi Akusisi Saham Gugur Demi Hukum?
Meninggal Dunia, Kasasi Saiful Islam Terdakwa Vonis Bebas Kasus Korupsi Akusisi Saham Gugur Demi Hukum?--
Tidak tanggung-tanggung, keseluruhan uang pengganti kerugian negara sebagaimana dakwaan JPU senilai Rp162, 4 miliar dibebankan seluruhnya kepada terdakwa Tjahyono Imawan.
Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti pidana tambahan selama 9 tahun dan 3 bulan.
Hingga akhirnya, para terdakwa oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang saat itu menjatuhkan vonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proses akuisisi saham PT SBS.
--
Tolak putusan bebas tersebut, maka tim JPU Kejati Sumsel melakukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung (MA), yang mana hingga saat belum ada hasil putusan kasasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: