Meninggal Dunia, Kasasi Terdakwa Vonis Bebas Kasus Korupsi Akusisi Saham Gugur Demi Hukum?

Meninggal Dunia, Kasasi Terdakwa Vonis Bebas Kasus Korupsi Akusisi Saham Gugur Demi Hukum?

Meninggal Dunia, Kasasi Saiful Islam Terdakwa Vonis Bebas Kasus Korupsi Akusisi Saham Gugur Demi Hukum?--

BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum: Kerugian Negara Nihil!

BACA JUGA:Terancam Pidana Nyaris Maksimal, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Kami Dikriminalisasi

Namun, lanjut Vanny menurut peraturan perundang-undangan apabila seseorang yang masih dalam upaya hukum seperti kasasi ataupun proses penuntutan adalah gugur demi hukum.

Untuk diketahui, almarhum Saiful Islam sebelumnya beberapa waktu lalu divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang bersama dengan empat terdakwa lainnya.

Sebelumnya, lima mantan petinggi perusahaan tambang plat merah Sumsel yaitu Milawarma, Nurtima Tobing, Saiful Islam, Tjahyono Imawan dan Anung Prasetya didakwa korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) senilai Rp100 miliar.

Dalam perjalanan sidang penuntutan, para terdakwa dijeratboleh tim Jaksa Penuntut Umum dengan pidana berbeda-beda.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan, 2 Staf BPN Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA: Kejati Periksa Lurah Duku Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Mayor Ruslan Palembang

Terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dituntut JPU Kejati Sumsel, dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.

Untuk terdakwa Anung Dwi Prasetya dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana selama 18 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut jaksa Kejati Sumsel masing-masing selama 19 tahun penjara.

Selain itu, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang para terdakwa dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:Usut Tuntas Kasus Korupsi Dispora dari Hulunya, Rizal Yakini Penyidik Kejari OKU Selatan Profesional

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, Kejari Menunggu Hasil Audit BPKP

Sementara, khusus untuk terdakwa Tjahyono Imawan mantan Dirut PT SBS terancam pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: