Oknum Mengatasnamakan Pejabat Kejaksaan Negeri Banyuasin Meminta Uang Kepada OPD Pemkab Banyuasin
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto menegaskan bahwa tidak ada permintaan uang kepada OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin, menyikapi laporan adanya oknum yang mencatut nama pejabat kejaksaan.--
"Tidak ada permintaan uang kepada dinas terkait pengurusan perkara dan lainnya," tegas Hendi.
Tindakan oknum ini, jelas Hendi, telah mencoreng nama baik Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Banyuasin.
BACA JUGA:Jembatan Penghubung di Desa Sungai Lebung Nyaris Ambruk, DPRD Ogan Ilir Minta Pemda Gerak Cepat
BACA JUGA: Peluru Tembus di Kepala Nunung, Pria yang Tewas Ditembak di Ruko Kosong di Kalidoni
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin dan pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak menanggapi permintaan tersebut.
"Kita akan terbitkan surat kepada OPD-OPD untuk tidak menanggapi soal itu," kata Hendi.
Lebih lanjut, Hendi menekankan bahwa jika ada pihak yang menanggapi permintaan oknum tersebut, maka pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin tidak akan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul.
"Itu sudah di luar konteks," ujarnya dengan nada serius.
BACA JUGA:PT Bukit Asam Tbk Gelar Pelatihan Operator dan Mekanik untuk Masyarakat Lawang Kidul
Hendi juga mengingatkan bahwa jika tindakan tersebut dilakukan oleh pihak yang sedang berperkara, maka hal itu termasuk dalam perbuatan melawan hukum berupa gratifikasi atau suap.
Oleh karena itu, ia meminta agar jika ada pihak yang dihubungi oleh oknum yang mengatasnamakan pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Banyuasin, agar segera melaporkannya ke pihak kejaksaan.
"Tindakan itu tidak dapat ditoleransi, dan kami meminta agar segera dilaporkan jika ada oknum yang mengatasnamakan pejabat kami untuk meminta uang," tegas Hendi.
Dalam beberapa waktu terakhir, Kejaksaan Negeri Banyuasin memang tengah giat melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Universitas Bina Darma Kiat Memberikan Fasilitas yang Terbaik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: