4 Kali Maling, Aksi Petani Ini Terakhir Gasak Sepeda Motor Dalam Kebun Karet di Prabumulih

4 Kali Maling, Aksi Petani Ini Terakhir Gasak Sepeda Motor Dalam Kebun Karet di Prabumulih

4 Kali Curanmor, aksi residivis ini terakhir gasak motor di kebun karet.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Tak hanya itu, pelaku AN langsung menghidupkan sepeda motor milik korban. 

Setelah hidup sepeda  motor itu langsung dibawa oleh pelaku AN sedangkan pelaku Darul Kutni dan IF berboncengan mengiringi sepeda motor Supra X 125 dari belakang dengan mengendarai sepeda beat streat.

Selanjutnya, perbuatan tersebut diketahui oleh korban sehingga dilakukan pengejaran oleh korban Mardiansyah dan warga. 

BACA JUGA:Aksi Curanmor di Palembang Makin Parah! Motor Diparkir di Dalam Pagar Rumah Pun Raib Dicuri

BACA JUGA:Aksi Curanmor Terus Terjadi, Dua Pelaku Terekam CCTV Gasak Motor Sport di Mandi Api Palembang

Namun dikarenakan sudah jauh jaraknya tidak terkejar lagi.

Atas kejadian tersebut korban, korban mengalami kerugian atas kejadian tersebut lebih kurang Rp6 juta dan melaporkan kejadian tersebur ke Polsek RKT.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan berhasil mengamankan pelakunya. 

"Kita menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Darul Kutni di desa Bandar Jaya, Kabupaten Lahat kemudian team Polsek RKT bersama anggota Opsnal team macan RKT untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kapolsek, Kamis 29 Agustus 2024.

BACA JUGA:Hendak Bawa Kabur Motor yang Sedang Dipanasi, Pelaku Curanmor di Ogan Ilir Diamuk Massa

BACA JUGA:Aksi Curanmor di Palembang Makin Parah! Motor Diparkir di Dalam Pagar Rumah Pun Raib Dicuri

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 buah kunci busi berbentuk leter T. 

"Pelaku merupakan residivis kambuhan dan sudah 3 kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian sepeda motor," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan. 

Sementara di hadapan petugas, pelaku Darul Kutni mengakui semua perbuatannya tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: