2 Kali Digerebek, Pelaku Pencabulan di Betung Banyuasin Diamankan Warga, Babak Belur

2 Kali Digerebek, Pelaku Pencabulan di Betung Banyuasin Diamankan Warga, Babak Belur

Sudah 2 kali digerebek polisi seorang pelaku pencabulan di Betung Banyuasin ditangkap warga. -Foto: dokumen/sumeks.co-

Sebelum dibawa ke Mapolres Banyuasin, tersangka sempat dihadiahi bogem mentah oleh warga sekitar yang geram akan perbuatan tersangka itu.

Warga dan keluarga korban berharap dengan diamankan tersangka ke Polres Banyuasin, dapat diberikan hukuman yang setimpal. "Berikan hukuman yang seberat beratnya," ucapnya. 

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo ketika dikonfirmasi membenarkan kalau tersangka sudah diamankan di Polres Banyuasin. "Iya sudah kita amankan," katanya.

Tersangka sendiri akan dikenakan pasal Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:2,5 Jam Psikolog Tes Kejiwaan Tersangka Oknum Guru Cabul

BACA JUGA:Miris, Pimpinan Ponpes Cabuli Santri Sesama Jenis, Ustaz Zulfikar: Saya Sudah Berdoa Depan Ka'bah dan Raudah

Walaupun sempat menghilang selama 2 bulan lebih, akhirnya seorang pelaku pencabulan berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Tersangkanya berinisial JS (41), yang ditangkap saat sedang berada di sebuah warung bakso di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sabtu 17 Agustus 2024.

Korbannya berinisial Ev (28), warga salah satu desa di Kecamatan Talang Ubi. Kejadiannya pada Sabtu malam 1 jui 2-24 sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.

Awalnya, JS mengajak korban Ev untuk bertemu di rumah seorang teman di lokasi kejadian. 

BACA JUGA:Korban Pencabulan di Ponpes Lempuing OKI Bertambah, Kuasa Hukum Kembali Lapor Polisi dan Layangkan Somasi

BACA JUGA:Penasihat Hukum Korban Pencabulan Surati Kapolri

Namun, suasana berubah ketika JS memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Mendapat ajakan itu, korban langsung menolaknya. Lantaran JS yang sudah tidak bisa menahan nafsu bejatnya, maka JS mulai mencium dan meraba tubuh korban.

Korban yang merasa sudah dicabuli langsung berteriak minta tolong dan teriakan korban didengar teman-teman korban dan berusaha menolong korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: