Cukup 12.011 Suara Sah untuk Pencalonan Pilkada PALI

Cukup 12.011 Suara Sah untuk Pencalonan Pilkada PALI

KPU PALI mengumumkan jumlah syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALI, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI mengumumkan jumlah syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Kabupaten PALI tahun 2024.

Pengumuman yang dilakukan KPU PALI itu dikeluarkan melalui surat dengan nomor 20/PL.02.2-Pu/1612/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2024.

Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE mengatakan, bahwa keluarnya pengumuman itu berdasarkan keputusan MK Nomor 60 tahun 2024 beberapa waktu lalu dan Pasal 95 Ayat (1) PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Berdasarkan itu semua, KPU PALI kemudian membuat Surat Keputusan nomor 344 tahun 2024 tentang syarat penetapan minimal syarat suara sah parpol atau gabungan parpol untuk diajukan sebagai peserta Pilkada PALI. Yaitu sebesar 12.011 suara sah," ungkap Sunario yang menjelaskan bahwa jumlah syarat minimal suara sah itu merupakan 10 persen dari suara sah pada saat gelaran Pemilu 2024 lalu.

BACA JUGA:Tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU PALI Seleksi 75 Calon Anggota PPK

BACA JUGA:KPU PALI Tetapkan 30 Anggota Terpilih DPRD PALI Tahun 2024-2029, Ini Daftarnya

Selain itu, dalam surat pengumuman itu juga membuat mengenai persyaratan calon kepala daerah (Cakada) yang hendak mendaftar ke KPU PALI sebagai Peserta Pilkada PALI tahun 2024.

"Untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati PALI, minimal usia 25 tahun, WNI, tidak sedang dicabut hak pilihnya, serta bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota DPR, DPRD, DPD sejak ditetapkan sebagai Paslon peserta Pilkada. Kemudian persyaratan lainnya yang umum," ungkap Sunario.

Ketika semua persyaratan itu lengkap, kemudian bakal Paslon melakukan akses ke sistem informasi pencalonan (Silon) KPU PALI dengan menunjuk admin dan petugas penghubung dari kandidat.

"Dalam proses pendaftaran itu, KPU PALI membuka help desk untuk membantu proses pendaftaran Paslon di sekretariat KPU PALI. Atau bisa menghubungi Bagus 085190048844 atau Intan 087777806474," pungkasnya.

BACA JUGA:Hindari Gesekan, KPU PALI Berlakukan Tiga Zona Kampanye Partai Politik

BACA JUGA:Lima Anggota KPU PALI Diumumkan, Dua Orang Lama Tiga Orang Baru, Siapa Saja?

Sebagai salah satu tahapan dalam Pilkada serentak pada 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah melakukan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dari seleksi tersebut juga telah didapati 75 orang calon anggota PPK yang mengikuti tes lanjutan yakni tes wawancara, pada Senin 13 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: