Cukup 12.011 Suara Sah untuk Pencalonan Pilkada PALI

Cukup 12.011 Suara Sah untuk Pencalonan Pilkada PALI

KPU PALI mengumumkan jumlah syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Ketua KPU PALI, Sunario SE melalui Anggota Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU PALI, Ipantri SIP SH mengatakan, pelaksanaan tes wawancara tersebut digelar di kantor KPU Kabupaten PALI, yang berada di Jalan Merdeka, depan lapangan golf, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.

Saat pelaksanaan tes wawancara, para calon anggota PPK ditanya soal komitmen dalam menjalankan tugas secara profesional. 

BACA JUGA:KPU PALI Nyatakan 76 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:KPU PALI Catat Ada 502 Bacaleg yang Diajukan 18 Parpol

"Kita juga menanyakan masalah dengan pengetahuan tentang Pilkada kepada para calon anggota PPK itu," katanya.

Selain itu, para calon anggota PPK juga ditanya terkait motivasi menjadi anggota PPK. 

"Kami berharap dari seleksi wawancara itu, akan menghasilkan anggota PPK yang berkualitas, berintegritas dan mampu menjalankan tugas dengan profesional serta bisa menjaga marwah KPU," harapnya.

Usai dilakukan tes wawancara, Ipantri menjelaskan, selanjutnya tinggal pengumuman siapa-siapa yang lolos, setelah itu pelantikan. "Jadi tunggu saja jadwal berikutnya," jelasnya.(ebi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: