Kadivmin Pantau Kesiapan Lapas Muara Enim untuk Penilaian Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan 2024
Kadivmin Kemenkumham Sumsel, Rahmi Widhiyanti, memimpin pengecekan fasilitas di Lapas Kelas IIB Muara Enim untuk memastikan kesiapan menghadapi penilaian Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Tahun 2024.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Rahmi Widhiyanti, melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIB Muara Enim pada hari Kamis, 22 Agustus 2024.
Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian monitoring terhadap kesiapan Lapas Muara Enim dalam menghadapi penilaian penyelenggaraan Pelayanan Publik Kelompok Rentan Tahun 2024.
Dalam kunjungan tersebut, Kadivmin didampingi oleh tim dari Subbagian Program dan Pelaporan. Mereka datang dengan tujuan untuk memastikan kesiapan fasilitas dan layanan yang akan dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Kadivmin menjelaskan bahwa pada tahun ini, terdapat lima satuan kerja (Satker) di lingkungan Kemenkumham yang terpilih sebagai Lokus penilaian Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.
BACA JUGA:6 Hp Terbaru dengan Kamera Selfie Terbaik di Dunia, iPhone 15 Pro Max dan Samsung S24 Ultra Lewat!
Satker tersebut adalah Kanwil Kemenkumham Banten, Kanim Kelas II Non TPI Ponorogo, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Kanim Kelas I TPI Bogor, dan Lapas Kelas IIB Muara Enim.
"Pada tanggal 23 Agustus 2024, tim dari KemenpanRB akan melakukan Desk Evaluasi dan Pembinaan dengan memvalidasi data Form A Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Tahun 2024 secara daring terhadap Lokus Lapas Muara Enim dan empat Satker lainnya. Oleh karena itu, hari ini kita melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan Pelayanan Publik Kelompok Rentan di Lapas Muara Enim," jelas Rahmi Widhiyanti.
Pengecekan dilakukan dengan sangat teliti dan komprehensif, meliputi berbagai fasilitas yang diharapkan dapat menunjang pelayanan bagi kelompok rentan.
Beberapa fasilitas yang diperiksa antara lain Jalur Pemandu (guiding block) untuk tuna netra, Loket Prioritas, Ruang Laktasi, Area Parkir Khusus bagi penyandang disabilitas, Jalan Landai (ramp) untuk akses kursi roda, Area Ramah Anak, Ruang Tunggu yang dilengkapi dengan tempat duduk dan area prioritas, Toilet Disabilitas, serta Alat Bantu Mobilitas dan Komunikasi.
Selain itu, tidak ketinggalan juga diperiksa keberadaan Ruang Tenang yang berfungsi sebagai ruang relaksasi bagi mereka yang membutuhkan.
Kadivmin juga menjelaskan bahwa penilaian Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan ini dilakukan berdasarkan lima aspek utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: