Usut Tuntas Kasus Korupsi Dispora dari Hulunya, Rizal Yakini Penyidik Kejari OKU Selatan Profesional

Usut Tuntas Kasus Korupsi Dispora dari Hulunya, Rizal Yakini Penyidik Kejari OKU Selatan Profesional

Rizal Syamsul SH kuasa hukum tersangka korupsi Dispora OKU Selatan--

"Untuk itu, demi rasa keadilan meminta penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan untuk segera menindak lanjuti apa yang disampaikan tersangka sebagaimana keterangan di BAP," ujarnya.

"Kami juga yakin dengan keprofesionalan penyidik Kejari OKU Selatan, agar perkara ini dituntaskan ke akar-akarnya atau dalam bahasa hukumnya dituntaskan dari hulunya dan bila perlu dilakukan penindakan terhadap peristiwa hukum lainnya yang menimpa klien kami," tandasnya.

BACA JUGA:Datun Kejari OKU Selatan Sukses Damaikan Sengketa Tanah Waris Antar Warga Kisam Tinggi

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Sukses Hentikan Penuntutan 2 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Sebelumnya dari rilis yang diterima redaksi, beberapa waktu lalu Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Abdi Irawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Abdi Irawan resmi menyandang status sebagai tersangka korupsi, usai tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan telah menemukan alat bukti yang cukup.

Demikian diterangkan Kasi Intelijen  Kejari OKU Selatan David Lafinson Sipayung SH MH dari rilis yang diterima redaksi beberapa waktu lalu.

Diterangkan David dari rilisnya, bahwa penetapan Abdi Irawan sebagai tersangka merupakan tindak lanjut tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Peritah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp1,4 Miliar Lebih, Kejari OKU Selatan Tetapkan Pimpinan Bank Plat Merah Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Setor ke Kas Negara Uang Pengganti yang Dibayar Terpidana Korupsi Lapangan Olahraga Desa

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, ditemukan adanya indikasi korupsi sehubungan dengan dugaan terjadinya pemotongan anggaran pada Dispora Kabupaten OKU Selatan.

Pemotongan anggaran yang dimaksud, berupa berbagai macam kegiatan seperti Prestasi Peningkatan Olah raga, Pembudayaan Olah Raga, dan Layanan Kepemudaan tahun anggaran 2023.

Dari hasil penyidikan itu, patut diduga pemotongan anggaran yang dilakukan oleh pihak Dispora dalam hal ini oleh tersangka Abdi Irawan berdasarkan audit adalah sebesar Rp640.101.900.

"Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka bukan hanya dari tahun 2023, namun dari tahun sebelumnya, hanya saja yang dijadikan objek pemeriksaan anggaran tahun 2023," ungkap Kasi Intel dalam rilis.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 Senilai Rp1,3 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: