Sudirman Terpidana Kasus Vina Akhirnya Bertemu Orang Tuanya, Semoga Cepat Ikut Gabung Teman-temannya Ajukan PK
Sudirman terpidana kasus vina akhirnya bertemu orang tuanya, semoga cepat ikut gabung teman-temannya ajukan PK. foto: @titinprialianti.--
Sebelumnya hakim ketua Rizqa Yunia bertanya pada kuasa hukum pemohon PK Saka Tatal bahwa keterangan ahli hukum pidana Prof Dr Mudzakkir menjadi penutup sidang PK.
“Setelah ahli ini sudah tidak ada lagi ‘kan (ahli selanjutnya),” tanya hakim Pengadilan Negeri Cirebon itu.
Farhat Abbas dan tim pengacara Saka Tatal membenarkan hari itu menjadi terakhir mereka mengajukan ahli.
“Sudah ya, sudah selesai berarti kita, sebelum ahli meninggalkan ruangan sidang terima kasih untuk keterangan ahli,” ucap hakim ketua Rizqa Yunia didampingi 2 hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari, Kamis, 1 Agustus 2024.
Ahli Prof Dr Mudzakkir pun sebelum pamit menyerahkan tulisan terkait masalah PK kepada majelis hakim.
Ini harapannya akan menjadi doktrin hukum akan diserahkan kepada yang mulia.
“Terima kasih, mohon maaf kalau ada kekurangan dan kekhilaban,” ujar ahli pada majelis hakim.
Hakim Rizqa Yunia lantas melanjutkan ucapannya: “Tapi karena ahli tadi bicara menyangkut surga dan neraka jadi saya kok kepikiran ya. Jadi siapapun orangnya ya, siapapun orangnya boleh berbuat bebas, berbuat apapun, tapi ingat ada hisab yang akan dipertanggungjawabkan setelah kematian,” tutup hakim seraya mengetok palu pertanda sidang PK ditutup.
Ucapan ibu hakim ketua ini serentak langsung dijawab nyaris bersamaan oleh pengunjung dan perangkat sidang. “Amiiiinnnnnn”.
Pemerhati sidang di seluruh Indonesis ramai menyampaikan harapannya di media sosia, bahwa majelis hakim PK Saka Tatal ini akan memutus sesuai harapan akan keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: