Chaos Aksi Massa di Depan Gedung DPR, Dukung Putusan MK dan Tolak Revisi UU Pilkada

Chaos Aksi Massa di Depan Gedung DPR, Dukung Putusan MK dan Tolak  Revisi UU Pilkada

Rekaman CCTV memperlihatkan massa aksi tolak RUU Pilkada berhasil menjebol pagar Gedung DPR RI Kamis 22 Agustus 2024--

Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya dijadwalkan pada Kamis (22/8) terpaksa ditunda karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum. Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada pada hari ini. 

"Tidak ada pengesahan," ujar Wihadi di area halaman Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, juga menolak memberikan kepastian tentang kapan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada akan dilanjutkan. "Gak ada jadwal paripurna sampai sekarang," katanya. 

Penundaan ini tampaknya menjadi salah satu hasil dari tekanan yang diberikan oleh aksi massa di depan Gedung DPR, yang terus berlangsung dengan intensitas tinggi.

Kontroversi Revisi UU Pilkada dan Implikasinya

Revisi UU Pilkada yang diputuskan oleh Baleg DPR pada Rabu 21 Agsutus 2024 menjadi sorotan tajam karena dilakukan sehari setelah MK mengeluarkan putusan yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

 Putusan MK tersebut menurunkan threshold pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Penurunan threshold ini bertujuan untuk membuka peluang lebih besar bagi partai-partai politik kecil dan calon independen dalam Pilkada. 

BACA JUGA:Kejutan, Putusan MK Hari Ini Buka Peluang PDIP Mencalon Gubernur DKI, Bagaimana Peluang Anies Baswedan-Ahok?

BACA JUGA:Putusan MK Revisi UU TNI Terkait Gugatan Beda Masa Pensiun TNI dan Polri, Sayangnya Tak Masuk Prolegnas 2023

Namun, revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg justru dianggap mengakali putusan MK dengan tetap mempertahankan threshold tinggi bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD. 

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi DPRD, sementara pelonggaran threshold hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD.

Langkah ini dikritik oleh banyak pihak karena dianggap membatasi kesempatan bagi PDIP dan partai politik lainnya untuk mengajukan calon kepala daerah di Jakarta, terutama setelah mayoritas partai politik telah bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono. 

Pasangan ini hanya akan bersaing dengan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, yang membuat pilihan bagi pemilih menjadi sangat terbatas.

Aksi massa yang terjadi di depan Gedung DPR pada Kamis 22 Agustus 2024  menunjukkan betapa kuatnya penolakan masyarakat terhadap revisi UU Pilkada yang dianggap tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan putusan MK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: