Mahasiswa Unsri Konvoi dari Indralaya Menuju Palembang Ikut Kawal Putusan MK di DPRD Sumsel

Mahasiswa Unsri Konvoi dari Indralaya Menuju Palembang Ikut Kawal Putusan MK di DPRD Sumsel

Mahasiswa Unsri dari Indralaya Kabupaten Ogan Ilir kompak berbondong-bondong konvoi sepeda motor menuju Kota Palembang.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mahasiswa Universitas Sriwijaya (UNSRI) dari Indralaya Kabupaten Ogan Ilir kompak berbondong-bondong konvoi sepeda motor menuju Kota Palembang, Kamis 22 Agustus 2024.

Ratusan mahasiswa UNSRI tersebut menuju titik kumpul didepan DPRD Provinsi Sumsel guna menggelar unjuk rasa atau demo menolak pembahasan revisi UU Pilkada oleh DPR dan mendukung diterapkannya keputusan MK Nomor 60.

Video konvoi keberangkatan para mahasiswa beralmamater kuning ini disebarluaskan oleh kalangan mahasiswa itu sendiri ke sosial media dengan tujuan agar masyarakat mengetahuinya dan Indonesia ke depannya lebih baik lagi.

Salah satunya video tersebut di unggah oleh akun Instagram @palembang.update dengan caption "Rombongan mahasiswa dari layo nak menuju ke Palembang untuk ikut kumpul gelar unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Sumsel siang ini".

BACA JUGA:Tuntut Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran, Ratusan Pewarta Gelar Aksi Damai di DPRD Sumsel

BACA JUGA:Keputusan MK Tak Ada Peluang Banding, Gerindra Memahami Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Tak hanya di Palembang sebagain wilayah lainnya di Indonesia juga menggelar aksi serupa seperti video trending topik dengan hastag unjuk rasa yang banyak beredar di sosial media.

"Ini semacam pernyataan perlawanan terhadap rapat paripurna DPR yang putusannya dibacakan kemarin. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengikuti aksi penolakan terhadap RUU Pilkada. Mereka bisa datang langsung ke DPRD Sumsel, kalau dilihat dari berbagai medsos banyak sekali elemen masyarakat kelihatan yang ingin terlibat dalam aksi unjuk rasa siang ini," terang salah Andreas (20), salah mahasiswa sekaligus anggota BEM UNSRI.

Sementara, dikutip dari berbagai sumber Badan Legislasi DPR RI merevisi UU Pilkada, Rabu 21 Agustus 2024, sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Namun, langkah yang dilakukan Baleg memicu respons negatif dari sejumlah lapisan masyarakat lantaran mereka merasa akan dirugikan dalam Pilkada 2024 mendatang.

BACA JUGA:Indonesia Sedang Darurat, BEM SI Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR RI, Kawal Putusan MK Sampai Menang

BACA JUGA:Margarito Tegaskan Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Parpol di Pilkada Suka Atau Tidak Suka Berlaku, Titik!

Untuk diketahui, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: