Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Dibatalkan DPR, Buntut Pengepungan Gedung oleh Pendemo?

Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Dibatalkan DPR, Buntut Pengepungan Gedung oleh Pendemo?

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan keterangan pers usai pembatalan pengesahan RUU Pilkada hari ini. --

BACA JUGA:Pilihan Terbaik Smartphone Untuk PPS Pilkada 2024 Samsung Galaxy A05 atau Vivo Y17s, Mending Mana?

BACA JUGA:Serahkan B1KWK, PPP All Out Dukung Kader di Pilkada Muara Enim dan OKU Timur

Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan BEM SI ini, adalah untuk mengawal Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada. 

Dalam putusannya, MK telah menghapus ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah. 

Namun, sehari pasca putusan MK tersebut ditetapkan, Badan Legislasi DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. 

Dalam rapat ini, Baleg DPR menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di Pilkada. 

BACA JUGA:Rocky Gerung Tegaskan Pilkada Jakarta Itu Memilih Pejuang Politik, Bukan Hanya Jabatan Seorang Gubernur

BACA JUGA:Pengamanan Pilkada 2024, Polres Ogan Ilir Gelar Latihan Tactical Floor Game Demi Jaga Kamtibmas

Putusan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Putusan Baleg DPR yang diketok palu pada 21 Agustus 2024 itu, otomatis mengoreksi putusan MK yang telah menghapus ambang batas tersebut. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: