Benarkah Lambang Garuda Pancasila Adaptasi Hewan Mitologi, Ternyata Ini Jawabannya

Benarkah Lambang Garuda Pancasila Adaptasi Hewan Mitologi, Ternyata Ini Jawabannya

Pancasila berlambang burung Garuda menjadi dasar ideologi negara Indonesia--

"Awal mula dari cerita rakyat, tapi garuda sendiri kan bukan binatang hidup, enggak pernah ada, seperti mitos atau mitologi, karena itulah kita enggak pernah mengenal dalam kehidupan sebenarnya," ucap dia, dikutip dari berbagai sumber.

Lebih lanjut, desain awalnya berasal dari Sultan Hamid II, yakni Garuda yang berkepala gundul tanpa jambul dan pita. 

Presiden pertama RI Sukarno menyarankan penambahan jambul dan cengkeram pita. Usai mendapat revisi di sana-sini, Garuda pun resmi jadi lambang negara.

BACA JUGA:HAR Jadi Inspektur Upacara HUT Pancasila ke-79, Lantik 709 Tenaga PPPK dan Lepas 385 Jemaah Haji Muara Enim

BACA JUGA:PJU Polres Ogan Ilir, Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila yang Dipimpin Jokowi Via Virtual


--

Garuda Mirip Burung Elang Jawa

Meski merupakan makhluk mitologis, burung Garuda kerap dianggap diidentikkan dengan Elang Jawa (Nisaetus bartelsi Stresemann) karena kesamaan rupa, termasuk jambulnya.

Spesies burung endemik di Pulau Jawa biasanya punya jambul dengan 2 sampai 4 bulu yang panjangnya mencapai hingga 12 sentimeter. 

Uniknya, jambul elang ini berwarna hitam dengan ujung berwarna putih.

BACA JUGA:Hari Lahir Pancasila: Momentum Memperkuat Persatuan dan Menjaga Kerukunan Bangsa

BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pj Bupati Muba Sampaikan Hal

"Konon Garuda (Pancasila) diambil idenya dari Elang Jawa karena ada jambulnya," menurut keterangan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango (TNGPP), 2019.

Elang Jawa berstatus hewan dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999. Menurut daftar merah satwa terancam punah (IUCN Redlist), Elang Jawa dikategorikan ke dalam satwa terancam punah/genting.

Lantaran identik dengan Garuda, Elang Jawa juga ditetapkan pemerintah sebagai satwa nasional dengan sebutan Satwa Langka berdasarkan Kepres No. 4/1993.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: