Kejari Naikkan Status TPPU Korupsi Pengadaan Batik Perangkat Desa dinas PMD Sumsel ke Penyidikan

Kejari Naikkan Status TPPU Korupsi Pengadaan Batik Perangkat Desa dinas PMD Sumsel ke Penyidikan

Kejari Naikkan Status TPPU Korupsi Pengadaan Batik Perangkat Desa dinas PMD Sumsel ke Penyidikan--

Adapun dalam perkara korupsinya, Pidsus Kejari Palembang menetapkan sebanyak 3 orang tersangka terdiri dari Agus Sumantri yang merupakan Ketua PPDI aktif periode 2020-2025 yang juga selaku makelar pengadaan baju batik.

Kemudian dua tersangka lainnya yaitu, terdakwa Joko Nuraini sebagai subkontrak pengadaan pakaian batik perangkat desa serta Priyo Prasetyo selaku ASN pada Dinas PMD Sumsel.

Bahkan ketiganya saat ini telah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan.

BACA JUGA:Heboh Soal Gempa Megathrust yang Bakal Melanda Indonesia, Mbah Mijan Minta Pasrah dan Minta Lakukan Ini

BACA JUGA:Tiktokers Muzak Marko Anggap Isu Gempa Megathrust Merupakan Konspirasi Pemerintah Belaka, Benarkah?

Terungkap fakta dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, selain para terdakwa sejumlah nama diduga ikut kecipratan 'duit haram' yang merugikan keuangan negara Rp871,3 juta.

Diantaranya terungkap, Plt Kadis PMD Sumsel Wilson kecipratan uang Rp50 juta dari pengadaan seragam batik yang di gaungkan oleh gubernur Sumsel saat itu.

Sementara, terdakwa Agus Sumantri selaku ketua Perangkat Desa Indonesia Provinsi Sumsel sebesar Rp156,4 juta.

Kemudian, terdakwa Joko Nuraini sebagai subkontrak pengadaan pakaian batik perangkat desa sebesar Rp403,9 juta.

BACA JUGA:Konten Kreator Malaysia Bahas Marteen Paes Gabung Timnas Indonesia, Tapi Weebro Lebih Suka Kiper Ernando Ari

BACA JUGA:Dilema Banget! Ernando Ari, Harus Tersingkir usai Resmi Maarten Paes Lolos Sidang CAS

Lalu, terdakwa Priyo Prasetyo selaku ASN pada Dinas PMD Sumsel menerima uang Rp5 juta.

Masih dari dakwaan disebutkan, modus yang dilakukan oleh para terdakwa diantaranya yaitu diduga dengan sengaja melakukan mark-upbpengadaan pakaian batik untuk seluruh perangkat desa yang tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disetujui.

Oleh sebab itu, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukum kompak mengatakan tidak berkeberatan atas dakwaan JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: