Kejari Palembang Rekonstruksi Kasus Korupsi Baju Batik Dinas PMD Sumsel 2021 Senilai Rp2 Miliar Lebih

Kejari Palembang Rekonstruksi Kasus Korupsi Baju Batik Dinas PMD Sumsel 2021 Senilai Rp2 Miliar Lebih

Rekonstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel digelar Kejari Palembang. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pada bidang Pidana Khusus melakukan rekonstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumsel tahun 2021.

Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH, dikonfirmasi Rabu 29 November 2023, membenarkan pihaknya telah melakukan rekonstruksi perkara tersebut.

Diterangkan Ario, pelaksanaan rekonstruksi perkara tersebut digelar di Aula Gedung Kejari Palembang yang merupakan pendalaman materi  sekaligus mengumpulkan dan menguatkan alat bukti penyidikan.

"Rekonstruksi yang dilakukan sebagai rangkaian pendalaman materi serta mengumpulkan alat bukti penyidikan perkara," kata Ario.

BACA JUGA:Cium Ada Dugaan KKN, Kejari Palembang Naikkan Status Kasus Pengadaan Baju Batik Perangkat Desa Ke Penyidikan

Mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir mengungkapkan, dalam rangkaian kegiatan rekonstruksi tersebut diikuti oleh para saksi yang diperiksa dalam perkara ini, termasuk dari pihak dinas PMD sendiri.

Dalam rekonstruksi sendiri, lanjut Ario saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara ini memperagakan adegan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan.

"Hal tersebut guna membuat terang benderang dugaan tindak pidana yang sedang dalam penyidikan," ungkapnya.

Masih dikatakan Ario, meski telah melakukan rekonstruksi perkara pihaknya bakal terus melakukan serangkaian penyidikan lainnya seperti pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah nama terkait penyidikan perkara.

BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi Pajak, Giliran DU Kabag CSO Bank BCA Prabumulih Diperiksa Kejati Sumsel

Menurutnya, selain pendalam materi dan mengumpulkan alat bukti, dalam penyidikan yang dilakukan guna membidik pihak-pihak mana saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

"Serangkaian tindakan penyidikan dengan mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangka," ujarnya.

Dia mengimbau nantinya kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik guna memudahkan proses penyidikan perkara tersebut.

Diketahui, sejak dinaikkan statusnya ke penyidikan, penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memanggil dan memeriksa beberapa nama sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: