Postingan Terbaru Cut Intan Nabila! Bantah Isu yang Beredar, Tegaskan Laporan Tetap Berjalan
Cut Intan Nabila tegaskan laporan terhadap suaminya Armor Toreador tetap berjalan-Instagram @cut.intannabila-
Pasar berlapit Armor Toreador juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Seperti yang diketahui, kasus KDRT ini bermula saat selebgram Cut Intan Nabila mengunggah rekaman video aksi KDRT yang dialaminya di akun Instagramnya.
BACA JUGA:Peringati HUT Ke-16 Tahun, Generali Indonesia Adakan Donor Darah Serentak
Dalam unggahan itu, terlihat jelas Cut Intan dan suaminya terlibat dalam cekcok dimana kemudian pelaku akhirnya memukul korban hingga tersungkur bertubi-tubi.
Korban pun sempat berteriak kesakitan betubi-tubi bahkan tidak hanya Cut Intan Nabila, anak korban yang saat itu ada di kasur juga sempat terkena tendangan pelaku.
Tak tahan dengan kekerasan yang dilakukan pelaku, Cut Intan mempostingnya di laman media sosial pribadinya hingga membuat pihak kepolisian langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Suami Intan, Armor Toreador pun berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan bahkan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan penganiayaan terhadap anak.
BACA JUGA:Review Hp Huawei Enjoy 50z Punya Tampilan Desain Modern serta Kamera Utama dengan Triple Lensa
Terbaru, Armor Treador bakal mengajukan upaya restorative justice atau penyelesaian perkara secara mediasi dengan pihak korban yang makin bikin publik geleng-geleng kepala dan geram.
Hal ini dilakukan lantaran Armor menyebut bahwa korban bisa mempertimbangkan kondisi ketiga anaknya yang masih balita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: