Postingan Terbaru Cut Intan Nabila! Bantah Isu yang Beredar, Tegaskan Laporan Tetap Berjalan

Postingan Terbaru Cut Intan Nabila! Bantah Isu yang Beredar, Tegaskan Laporan Tetap Berjalan

Cut Intan Nabila tegaskan laporan terhadap suaminya Armor Toreador tetap berjalan-Instagram @cut.intannabila-

BACA JUGA:Alasan Suami KDRT ke Cut Intan Nabila, Gegara Ketahuan Nonton Video Uh Ah, Polisi Ragukan Pengakuan Armor

Dirinya juga berharap besar dengan adanya kasus ini agar nantinya seluruh masyarakat Indonesia dapat mengambil pelajaran dari yang dialaminua sehingga tidak akan ada lagi kasus yang sama terulang.

Terlihat dari pantauan SUMEKS.CO, saat ini postingan tersebut sudah tembus 10 juta penonton dan belasan ribu komentar membanjiri postingan.

“Intan semoga setelah ini akan datang kebahagiaan dan rasa aman selalu untuk kamu dan anak2 ya tan bismillah peluk,” kata netizen.

“Intan semangat trs yaa! Bismillah semua lebih baik setelah ini untuk kamu juga anak anak, peluk intan,” kata salah seorang temannya.

BACA JUGA:Kondisi Terbaru Selebgram Cut Intan Nabila Usai Dipukuli Bertubi-tubi oleh Suami, Ayahanda Ungkap Hal Ini

BACA JUGA:Suami Cut Intan Nabila Dilabeli Duta KDRT dan Banyak Hutang Hingga Miliaran Rupiah, Wah Fix di Penjara Lu!

“Adek smgt trs kami disini selalu doain untuk intan,” ujar netizen.

“Love you intan, peluk jauh,” jawab netizen.

Disisi lain, Irawansyah yang merupakan kuasa hukum Armor menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkonsultasikan kasus dengan keluarga mengenai langkah apa yang bakal diambil.

Sementara itu Polres Bogor saat ini sudah resmi menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

BACA JUGA:Raut Wajah Seperti Tak Bersalah Armor Terduga KDRT Cut Intan Nabila dan Bayinya Bikin Geram Netizen

BACA JUGA:Suami Cut Intan Berhasil Ditangkap, Sahabat Ungkap Sifat Redflag Armor Sebelum Menikah

Dalam kasusnya saat ini Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Tidak hanya itu bahkan dirinya juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: