Pj. Gubernur Sumsel Serahkan Remisi untuk 11.609 Narapidana, 236 Diantaranya Langsung Bebas
Pj. Gubernur Sumsel Serahkan Remisi untuk 11.609 Narapidana, 236 Diantaranya Langsung Bebas.--
Ditambahkan Mantan Kepala Lapas Merah Mata Palembang tersebut, remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan dengan harapan dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” terangnya.
Pemberian remisi ini, lanjut Kakanwil, juga sebagai solusi mengatasi over kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan selama ini.
BACA JUGA:PANAS Persaingan di Liga 2 2024, Sriwijaya FC ke Yogya PSMS ke Medan
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Ksatria Ksetra Siguntang
“Per 16 Agustus 2024, jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel adalah 15.896 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.400 orang. Total over kapasitasnya adalah 149%. Tentu pemberian remisi ini menjadi salah satu langkah dalam mengurangi angka over tersebut,” pungkas Ilham.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: