Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Siap Lawan Penzhaliman Atas Dirinya

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Siap Lawan Penzhaliman Atas Dirinya

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB).--

BACA JUGA:Pelindo dan TNI AU Tanam 400 Bibit Pohon di Lanud Sri Mulyono Herlambang untuk Peringati HUT RI ke-79

Dalam rapat pleno diperluas tanggal 27 Juni 2024, perubahan Pengurus Pusat PWI ditetapkan dalam Keputusan PWI Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 yang kemudian disahkan oleh SK Kemenkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 12 Juli 2024.

Dengan adanya legalitas ini, klaim dari Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum adalah tidak berdasar dan palsu.

"Hingga saat ini berdasarkan SK kemenkumham, Pengurus PWI Pusat yang sah adalah dengan ketua umum Hendry Ch Bangun dan sekjen Iqbal Irsyad. SK kemenkumham tersebut tidak pernah dicabut maupun dibatalkan," tegas Kurniadi.

Kasus ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. PWI sebagai organisasi profesi wartawan harus terus dijaga dari upaya-upaya yang dapat merusak kepercayaan dan kredibilitas yang telah dibangun selama ini. HCB dan jajarannya menunjukkan bahwa mereka tidak akan tinggal diam menghadapi ketidakadilan dan akan terus berjuang demi kebenaran dan keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: