Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Siap Lawan Penzhaliman Atas Dirinya
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB).--
Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, mengungkapkan bahwa sudah ada empat laporan polisi yang diajukan terkait dengan kasus ini.
Laporan tersebut antara lain terkait dengan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah, yang mana para terlapor termasuk di antaranya adalah Wilson Lalengke Official Channel, JR Show Panggung Rakyat, dan Jurnalis TV.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Cek Karhutla di Lempuing Jaya, Pertebal Personel BKO dan Brimob ke Lapangan
BACA JUGA:Bayi Perempuan Dalam Kardus Dibuang di Depan Rumah Warga Desa Prajen Banyuasin
Selain itu, ada juga laporan mengenai dugaan pemalsuan yang melibatkan terlapor berinisial ST dan NMB, serta dugaan pemalsuan surat yang melibatkan ZS dan kawan-kawan.
Langkah hukum ini menunjukkan keseriusan PWI dalam mempertahankan integritas organisasi dan menegakkan keadilan.
Tidak hanya itu, HMU Kurniadi juga menyoroti polemik terkait pelaksanaan Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang didanai oleh Forum Humas BUMN.
Menurut hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryo Tienmar, tidak ditemukan penyimpangan yang material dan signifikan atas laporan penerimaan dan pengeluaran atas Program UKW. Hal ini membuktikan bahwa tuduhan yang dilontarkan terhadap HCB dan pengurus lainnya tidak berdasar.
BACA JUGA:Gerakan Pramuka OKI Diajak Aktif dalam Kegiatan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat
Mengenai dana cashback sebesar Rp 1.080.000.000 yang telah dikembalikan ke kas PWI Pusat, Kurniadi menjelaskan bahwa dana tersebut adalah pembayaran insentif yang melebihi ketentuan yang berlaku.
Pengembalian dana ini menunjukkan itikad baik dari PWI untuk menjalankan keuangan organisasi secara transparan dan akuntabel.
"Dana yang disebut cashback itu telah dikembalikan ke kas PWI sebanyak Rp 1.080.000.000. Jadi apa masalahnya?" kata Kurniadi.
Legalitas jabatan HCB sebagai Ketua Umum PWI Pusat juga ditegaskan tetap sah. Berdasarkan Keputusan Kongres nomor 8/K-XXXV/2023 tanggal 26 September 2023 yang dituangkan dalam Akta Nomor 13 tanggal 14 November 2023 dan SK Kemenkumham nomor AHU-0001588.AH.01.08.Tahun 2023 tanggal 17 November 2023, HCB dipilih secara sah sebagai Ketua Umum.
BACA JUGA:Siswa SMK di Palembang Dikeroyok Oknum Pelajar Saat Pulang dari Sekolah, Bibir dan Bola Mata Pecah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: