2 Terdakwa Kasus Menghalangi Kegiatan Tambang PT GPU Dihukum 10 Bulan Penjara

2 Terdakwa Kasus Menghalangi Kegiatan Tambang PT GPU Dihukum 10 Bulan Penjara

Dua terdakwa kasus menghalangi usaha tambang di hukum 10 bulan penjara oleh pn lubuklinggau--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - 2 terdakwa kasus penghalangan kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama (GPU) di Desa Beringin Makmur II Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), terpaksa merayakan hari kemerdekaan di balik jeruji besi.

Ke 2 terdakwa yakni bernama Jumadi serta Indra yang merupakan penjaga keamanan salah satu perusahaan sawit di Muratara, diganjar dengan pidana masing-masing 10 bulan penjara.

Dari rilis yang diterima redaksi, Rabu 14 Agustus 2024 kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau telah melakukan mengganggu usaha pertambangan milik PT GPU pada sekira awal bulan Mei 2024 silam.

Oleh majelis hakim PN Lubuklinggau diketuai Achmad Syaripudin SH MH, keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Datangi Rumah H Halim, Ratusan Ulama Berikan Doa dan Dukungan Usai Melaporkan PT Gorby ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Kebun Sawit H Halim Diserobot dan Dirusak, Tim Kuasa Hukum Laporkan PT Gorby ke Polda Sumsel

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara," begitu bunyi amar putusan sebagaimana rilis yang disampaikan Kejati Lubuklinggau.

Masih dalam rilis yang diterima dikatakan, bahwa hukuman pidana 10 bulan penjara terhadap kedua terdakwa Jumadi dan Indra tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.


--

Yang mana, sebelumnya JPU Kejari Lubuklinggau menuntut kedua terdakwa Jumadi dan Indra agar majelis hakim PN Lubuklinggau menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa selama 1 tahun penjara.

Diketahui dari dakwaan penuntut umum, peristiwa penangkapan kedua terdakwa bermula saat pekerja tambang dari PT GPU hendak memasuki lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi tambang PT GPU yang terletak di PIT Jaya 1 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Kuasa Hukum PT Gorby Tanggapi Pernyataan Oknum Anggota Komisi III DPR-RI

BACA JUGA:PT Gorby Bantah Polemik Kepemilikan Lahan di Sako Suban Muba Diduga Bersengketa dengan PT SKB

lalu terdakwa Jumadi dan Indra berinisiatif untuk berjaga di lokasi tersebut dengan masud untuk merintangi atau menghadang Pihak PT. GPU agar tidak bisa masuk dan melakukan kegiatan usaha pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: