Kejari Lubuk Linggau Sukses Hentikan Penuntutan Melalui Keadilan Restorative, Tersangka Peluk Erat Orangtuanya

Kejari Lubuk Linggau Sukses Hentikan Penuntutan Melalui Keadilan Restorative, Tersangka Peluk Erat Orangtuanya

Tersangka kasus pengancaman peluk erat kedua orang tuanya usai penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif melalui Kejari Lubuk Linggau--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka kasus pengancaman dengan senjata tajam bernama Ferly Meisyah tak bisa menahan tangis haru, usai upaya penghentian penuntutan melalui keadilan Restorative Justice disetujui Kejaksaan RI.

Ia pun memeluk erat kedua orang tuanya sendiri, yang juga merupakan korban pengancaman yang dilakukannya dihadapan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Senin 12 Agustus 2024.

Hal itu diketahui dari rilis yang diterima redaksi, tentang penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ) oleh Pidum Kejari Lubuk Linggau.

Dituliskan dalam rilisnya, bahwa permohonan penghentian penuntutan usai digelar ekspose Jampidum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana SH., MH. didampingi oleh Dir TP Oharda Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. melalui Zoom Meeting.

BACA JUGA:Terima Restorative Justice dari Kejari OKI, Anak yang Ancam Bunuh Orang Tua Sujud ke Kaki Ibu

BACA JUGA:Polres OKI Restorative Justice Kasus Pembuangan Bayi Dalam Kardus, Ini Sebabnya!

Selain pejabat utama Jampidum Kejaksaan Agung RI, ekspose penghentian penuntutan melalui RJ atas nama tersangka Ferly turut disaksikan Wakajati Sumsel, Aspidum Kejati Sumsel, Kepala Kejari Lubuk Linggau hingga Jaksa fasilitator Kejari Lubuk Linggau.

Disebutkan dalam uraian singkat perkara, bahwa pada bermula peristiwa pengancaman tersangka Ferly Meisyah terhadap kedua orang tua sendiri terjadi pada Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 8 pagi.


--

Peristiwa pengancaman dengan senjata oleh tersangka Ferly Meisyah bertempat dirumah orangtuanya tersebut di Jalan Irigasi RT.05 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

Bahwa berawal saat tersangka sedang berada dirumah orang tua tersangka yaitu saksi korban Sarni Bin Kodri (ibu kandung tersangka) dan saksi Maldi Bin Mangku (ayah kandung tersangka).

BACA JUGA:Satlantas Selesaikan Kasus Kecelakaan di Jalan Kebun Sayur Palembang dengan Restorative Justice

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak APH Kedepankan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara

Tersangka Ferly Meisyah saat itu, menyampaikan maksudnya kepada ayahnya untuk meminjam sepeda motor karena ingin menemui istri tersangka di rumah mertuanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: