Sejak Kapan Anda Tahu Jalur Kuning Trotoar Itu Buat Tunanetra? Tak Terpakai Karena Jadi Parkiran dan Warung
Sejak kapan anda tahu jalur kuning trotoar itu buat tunanetra? foto: @simonboykesinaga--
Dasar hukum jalur kuning ini mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 30 Tahun 2006.
Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Jalur kuning itu memandu penyandang disabilitas untuk berjalan memanfaatkan tekstur ubin.
Pola titik untuk peringatan berhenti, sedangkan pola garis untuk petunjuk agar jalan terus.
Guiding block ini tak sembarangan dibuat.
Ada kontur standar yang diterapkan sehingga mudah dikenali oleh penyandang disabilitas.
Dengan demikian, mereka diharapkan bisa jalan berdampingan dengan pejalan kaki pada umumnya.
Untuk memberikan perbedaan warna antara ubin pemandu dengan ubin lainnya, maka (pada ubin pemandu dapat) diberi warna kuning atau jingga.
Adapun jalur-jalur yang harus dilengkapi dengan ubin bertekstur itu adalah jalur lalu-lintas kendaraan.
Jalur di depan pintu masuk dan keluar menuju tangga, di depan pintu masuk dan keluar terminal transportasi umum, di pedestrian.
Kemudian menghubungkan antara jalan dan bangunan, serta di fasilitas publik menuju stasiun transportasi umum terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: