Warga Sukabangun Palembang Geger Sosok Misterius Mendoktrin Masuk Agama Lain, Waspada!
Dua pria misterius resahkan warga Sukabangun diduga memaksa menawarkan masuk agama lain--
Diantaranya, keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979, tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia. Dimana dalam pasal yang ke-4 disebutkan :
BACA JUGA:Rezeki dari Langit, Benda Misterius Hantam Atap Rumah, Ternyata Harganya Ratusan Juta
"Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara:
a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentu-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.
b. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain.
c. Melakukan kunjungan dan rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain."
BACA JUGA: Waspada Wabah Pneumonia Misterius di China, Kenali Cirinya Sejak Dini
Dari ketentuan peraturan di atas, sudah jelas bahwa sekolompok orang tertentu dengan tujuan memaksakan kepercayaan yang telah dianut merupakan suatu perbuatan yang tidak terpuji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: