Anak Kembar di Banyuasin Dirudapaksa Ayah Kandung Sejak Usia 9 Tahun hingga Jadi Mahasiwa

 Anak Kembar di Banyuasin Dirudapaksa Ayah Kandung Sejak Usia 9 Tahun hingga Jadi Mahasiwa

Anak kembar di Banyuasin sudah dirudapksa ayah kandung sendiri sejak usia 9 tahun hingga saat ini menjadi mahasiswi.-Foto: edho/sumeks.co-

Petugas juga mengamankan senjata tajam parang yang digunakan tersangka untuk mengancam kedua anak kembarnya.

"Aksi bejatnya dilakukan tersangka saat istrinya tidak ada di rumah. Bisa juga di kebun saat sepi seperti itu juga di rumahnya," tambah Indra. 

Tersangka yang kesehariannya sebagai butuh petani sawit ini tidak sampai membuat kedua anaknya hamil selama 12 tahun. 

BACA JUGA:Petani di Muratara Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri saat Tidur di Kamar Bersama Istri dan Anak

BACA JUGA:Katik Akal, Seorang Bapak di Sekayu Muba Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Kini Berurusan dengan Polisi

"Pelaku mempunyai cara tersendiri agar kedua anaknya tidak sampai hamil," timpal Indra. 

Terungkap juga, tersangka ini merupakan residivis kasus pelecehan seksual sebelum menyasar kepada kedua putri kembarnya. 


Anak kembar di Banyuasin sudah dirudapksa ayah kandung sendiri sejak usia 9 tahun hingga saat ini menjadi mahasiswi. -Foto: edho/sumeks.co-

Selain itu, barang bukti lain yang ikut diamankan berupa pakaian korban. 

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis yakni UU nomor 23 tahun 2002 diubah UU nomor 35 tahun 2014 diubah UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," beber Indra.

BACA JUGA:Viral Video Penemuan Bayi Korban Asusila Dalam Kotak Kardus di OKI, Terungkap Pelaku Rudapaksa Bocah SD

BACA JUGA:Berdalih Sudah Berpacaran, Remaja di Palembang Bawa Kabur dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Kenalannya

Pelaku juga melanggar Pasal 76 huruf d tentang setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

"Serta dijerat dengan UU TPKS Nomor 13 tahun 2022 setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik keinginan seksual atau organ reproduksi dengan maksud dibawah pemaksaan," tandasnya. 

Tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun ditambah sepertiga  merujuk pada Pasal  81 Ayat 3 sebab dilakukan orang tua atau wali keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: