Tangkap Basah! Warga Muara Enim Curi 60 Kg Getah Karet

Tangkap Basah! Warga Muara Enim Curi 60 Kg Getah Karet

DITANGKAP : Pelaku pencurian getah karet berhasil diamankan.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - ES (29), seorang warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, tertangkap basah oleh keamanan saat mencuri getah karet seberat 60 kg milik PTPN I Regional 7 Beringin.

Kejadian ini terjadi di Afdeling IV, PTPN I Regional 7 Beringin, Desa Sumber Mulia. Meski ES berhasil ditangkap, dua rekannya sukses meloloskan diri dari lokasi kejadian.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, mengkonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.

Petugas keamanan PTPN I Regional 7 Beringin yang sedang patroli rutin di area tersebut pertama kali menyadari adanya aktivitas mencurigakan saat melihat tiga orang sedang menyadap getah dari sekitar 1800 batang karet.

BACA JUGA:Agustus 2024: 336 Masyarakat Tidak Mampu di Sumsel Terima Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham

BACA JUGA:Link DANA Kaget Rp200 Ribu Hari Ini Selasa 6 Agustus 2024, Buruan Klaim Sekarang

Para pelaku menggunakan pisau sadap khusus dan mengumpulkan getah tersebut ke dalam ember plastik hitam sebelum memindahkannya ke dalam karung plastik putih.

Saat para pelaku mencoba membawa hasil curian mereka keluar dari lokasi, petugas keamanan langsung beraksi dan berhasil menangkap ES.

Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Dari tangan ES, petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pisau sadap, ember plastik, sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi, dan karung berisi getah karet.

Kejadian ini telah menyebabkan kerugian materiil kepada PTPN I Regional 7 Beringin sebesar Rp2,8 juta.

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Pastikan Layanan Klinik Lapas Optimal

BACA JUGA:Kepengurusan Baru Gerakan Pramuka OKI Resmi Dilantik, Siap Bawa Semangat Baru

ES kini menghadapi tuntutan hukum dengan dakwaan berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian. AKP RTM Situmorang menyatakan bahwa ES telah mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Mapolsek Rambang Lubai bersama barang bukti yang terkait.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa, mengingat kerugian yang ditimbulkan serta resiko hukuman yang dapat dikenakan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: