Polisi Amankan 3 Warga Muba yang Angkut 20 Ton Minyak Ilegal di Muratara

Polisi Amankan 3 Warga Muba yang Angkut 20 Ton Minyak Ilegal di Muratara

Polres Muratara menangkap 3 orang warga pengangkut 20 ton minyak ilegal asal Muba.-Foto: dokumen/sumeks.co-

MURATARA, SUMEKS.CO - Polres MURATARA menangkap 3 orang warga Muba dan mengamankan dua unit kendaraan pengangkut 20 ton minyak ilegal asal Muba.

Ke 3 tersangka itu ditangkap saat melintas di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabubapaten Muratara.

Penangkapan 3 tersangka itu dilakukan Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, kabupaten Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Lantas Polres Muratara, AKP Sopian Hadi saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan 3 tersangka dan barang bukti minyak ilegal sebanyak 20 ton.

BACA JUGA:Cegah Warga Masuk, Polisi Buat Perimeter di Sekitar Lokasi Sumur Minyak Ilegal Sungai Parung yang Terbakar

BACA JUGA:Korban Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar dan Meledak Ditemukan di Sungai Dawas Muba, Begini Kondisinya

"Kemarin itu, penangkapan 3 tersangka di Rawas Ilir. Jadi minyak ilegal itu masuk dari wilayah Muba dan akan disalurkan ke wilayah Muratara. Minyak ini diduga diperolah dari hasil kejahatan (minyak masakan)," katanya.

Ada dua unit mobil merk Mitshubishi Canter Fuso dengan tangki warna biru putih dengan nama lambung PT Rawas Berkah Energi yang ikut diamankan.  


Polres Muratara menangkap 3 orang warga dan mengamankan dua unit kendaraan pengangkut 20 ton minyak ilegal asal Muba.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Dengan 2 orang pengemudi atas nama Davit warga Kecamatan Babat Toman Muba, dan Fery Kurniawan warga Babat Toman Muba. 

Sedangkan seorang kernet bernama Alex, warga Desa Sungai Angit, Kabupaten Muba. 

BACA JUGA:Terbakar dan Telan Korban Jiwa Lagi, Kapolda Sumsel Minta Tutup Sumur Minyak Ilegal di Muba Secara Permanen

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Sungai Parung Muba Kembali Meledak, Diduga Banyak Makan Korban

"Mereka saat ini diamankan di Polres Muratara, dan dikenakan pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 480 KUHPidana Jo 55 dan 56 KUHPidana," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: