Banner Pemprov

Tanah Seluas 9 Ribu Meter Persegi Diserobot dan Diduga Disewakan Mengatasnamakan Sekdaprov Sumsel

Tanah Seluas 9 Ribu Meter Persegi Diserobot dan Diduga Disewakan Mengatasnamakan Sekdaprov Sumsel

Tanah Seluas 9 Ribu Meter Persegi Diserobot dan Diduga Disewakan Mengatasnamakan Sekdaprov Sumsel--Fadli

SUMEKS.CO,- Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Sumatera Selatan.

Kali ini, kasus tersebut menimpa keluarga almarhum Abdul Roni, warga Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, yang mengklaim tanah miliknya seluas hampir 9.000 meter persegi diduga diserobot oleh pihak lain dan bahkan disewakan kepada pihak pemerintah daerah.

Tanah yang berada di kawasan strategis Jalan GHA Bastari, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin itu kini diketahui telah berdiri bangunan ruko permanen. 

Ruko tersebut saat ini disewa oleh salah satu usaha rumah makan cepat saji.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Isu Mafia Tanah, Tegaskan Perkara Yansori Murni Sengketa Lama Tak Terkait Politik

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Kembali Terima Uang Kerugian Negara Rp 861 Juta Lebih dari Tersangka Perkara Mafia Tanah  

Selain itu, di sekitar lokasi juga terdapat sejumlah lapak pedagang yang diduga menyewa tempat kepada pihak yang menguasai lahan tersebut.

Ahli waris almarhum Abdul Roni, yakni Junaidi (57), merasa tidak terima dengan kondisi tersebut. 


Kuasa hukum Junaidi dari Ryan Gumay Law Firm--Fadli

Ia pun akhirnya melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan agar kasusnya dapat diusut secara hukum.

Kuasa hukum Junaidi dari Ryan Gumay Law Firm mengungkapkan, pihaknya telah melakukan investigasi internal terkait status lahan tersebut. 

Dari hasil penelusuran itu, mereka menemukan fakta mengejutkan. Tanah yang diklaim milik almarhum Abdul Roni ternyata disebut-sebut telah disewakan oleh seseorang berinisial ZT alias O kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Perjanjian sewa tersebut diduga dilakukan pada akhir tahun 2024 melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel dengan nilai sewa mencapai Rp259 juta per tahun. 

BACA JUGA:Pasca Anggota DPRD Ogan Ilir, Kejari Bidik Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Mafia Tanah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: