Banner Pemprov

Tanah Seluas 9 Ribu Meter Persegi Diserobot dan Diduga Disewakan Mengatasnamakan Sekdaprov Sumsel

Tanah Seluas 9 Ribu Meter Persegi Diserobot dan Diduga Disewakan Mengatasnamakan Sekdaprov Sumsel

Tanah Seluas 9 Ribu Meter Persegi Diserobot dan Diduga Disewakan Mengatasnamakan Sekdaprov Sumsel--Fadli

BACA JUGA:Masih Kenakan Seragam Perayaan HUT ke-22 Ogan Ilir, Anggota DPRD OI Jadi Tersangka Perkara Dugaan Mafia Tanah

Dokumen perjanjian tersebut disebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel saat itu, Ir SA Supriono.

Managing Director Ryan Gumay Law Firm, M Gustryan SH MH, mengatakan kliennya sangat terkejut mengetahui adanya perjanjian sewa tersebut. 

Pasalnya, menurutnya, pihak keluarga tidak pernah merasa menjual, mengalihkan, maupun menerima ganti rugi atas tanah yang mereka klaim sebagai milik keluarga sejak puluhan tahun lalu.

“Kami mendapatkan informasi bahwa tanah klien kami ini disebut-sebut sudah pernah dilakukan ganti rugi oleh pemerintah dan diklaim sebagai bagian dari lahan reklamasi. Namun faktanya, klien kami tidak pernah menerima sepeser pun uang ganti rugi,” ujar Gustryan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu 14 Maret 2026.

Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dokumen perjanjian sewa tersebut. 

Menurutnya, surat yang digunakan tidak menggunakan kop resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, meskipun di dalamnya disebut mengatasnamakan BPKAD Sumsel.

Lebih lanjut Gustryan menjelaskan bahwa alas hak atas tanah tersebut telah dimiliki oleh almarhum Abdul Roni sejak tahun 1987.

Selama puluhan tahun, keluarga almarhum disebut tetap menguasai fisik lahan tersebut hingga akhirnya baru mengetahui adanya pihak lain yang mengklaim tanah tersebut.

Kasus ini mulai terungkap ketika pihak keluarga berencana mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Saat proses itu berlangsung, mereka justru mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut telah diklaim sebagai tanah yang sebelumnya telah dilakukan pembayaran ganti rugi.

Tidak hanya melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Sumsel, tim kuasa hukum juga telah mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan pungutan liar dan gratifikasi yang diduga terjadi dalam kasus ini.

Menurut Gustryan, laporan tersebut telah disampaikan secara resmi sejak 22 September 2025. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima perkembangan atau tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan.

“Jika memang benar ada praktik sewa menyewa lahan yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, tentu ini harus ditelusuri secara serius karena berpotensi mengarah pada dugaan gratifikasi maupun pungli,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: