Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Pakjo Meninggal, Kemenkumham Sumsel Angkat Bicara
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya--
Ditambahkan Ilham Djaya, bahwasanya Yogi Irawan dipidana karena tindak pidana Narkotika (Pasal 114 Ayat (2) UU NO. 35 TAHUN 2009).
Selain itu, masih dalam rilisnya Yogi Irawan mulai ditahan di Rutan Palembang sejak tanggal 11 Mei 2024 lalu, statusnya masih tahanan Kejaksaan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Terungkap Motif Pembunuhan Terhadap Napi Lapas Merah Mata, Korban Tak Mau Diatur di Kamar Hunian
Diberitakan sebelumnya, pihak Rutan Pakjo Palembang sempat bungkam usai salah satu tahanan kasus narkotika bernama Yogi Irawan meninggal dunia.
Pihak keluarga pun menemukan adanya kejanggalan atas meninggalnya Yogi Irawan, yang mana terdapat bekas luka diantaranya dibagian leher.
Hal itu juga ditambahkan Yuliana SH selaku kuasa hukum Yogi Irawan yang nyatanya masih dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Menurut Yuliana, dari informasi pihak keluarga yang ia terima Yogi Irawan sempat muntahdarah sebelum meninggal dunia.
BACA JUGA:Forensik Sebut Kematian Napi di Lapas Merah Mata Belum Dipastikan Akibat Bunuh Diri
Seorang tahanan kasus narkoba dikabarkan meninggal dunia saat berada di dalam ruang tahanan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat dikonfirmasi langsung awak media Jumat 2 Agustus 2024 siang.
Saat ini, kata dia, jajaran kepolisian sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter terkait penyebab tewasnya tahanan tersebut.
"Nanti kita masih menunggu hasil dokter," ujarnya singkat saat di Lobi Mapolrestabes Palembang, Jumat 2 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: