Duda di Prabumulih Aniaya Wanita Pujaannya, Pelaku: Saya Cemburu Pak Lihat Dia Diantar Pria Lain
Seorang duda di Prabumulih dibekuk polisi usai melakukan penganiayaan terhadap wanita pujaan hatinya.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 354 KUHP Junto 351 ayat 2 kasus tindak pidana penganiayaan berat. (chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: