Duda di Prabumulih Aniaya Wanita Pujaannya, Pelaku: Saya Cemburu Pak Lihat Dia Diantar Pria Lain
Seorang duda di Prabumulih dibekuk polisi usai melakukan penganiayaan terhadap wanita pujaan hatinya.-Foto: dokumen/sumeks.co -
"Tak cukup sampai disitu pelaku yang saat kejadian dibawa pengaruh miras juga membacok bagian kepala atas korban secara berkali-kali namun korban menahannya dengan melindungi bagian kepala menggunakan kedua tangannya yang mengakibatkan jari manis tangan kanan korban putus," tambahnya.
Bersama pelaku, lanjut AKP Herli Setiawan turut pulu diamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang karet warna hitam, satu handphone android jenis oppo A 7S, baju tank top crop warna hitam milik korban.
BACA JUGA:Baru Kenalan Sudah Main Tinggal, Motor Cewek di Prabumulih Dibawa Kabur Pria Berstatus Duda
"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 355 KUHP Jo 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat,” tutupnya.
Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dikonfirmasi Jumat 2 Agustus 2024 membenarkan kejadian tersebut.
"Pelakunya sudah kita amankan berikut barang-bukti," sebutnya.
Adapun penangkapan pelaku sendiri, bermula saat tim Opsnal Satreskrim melakukan patroli di Jalan samosir Kelurahan Gunung Ibul Utara Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada 1 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:Akhirnya, Indra Bekti Menyandang Status Duda
BACA JUGA:8 Tahun Menjadi Duda, Pria di Musi Rawas Nyaris Rudapaksa Gadis Muda, Korban Pingsan Ditodong Pisau
"Pada saat tim opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih sedang patroli, Team opsnal Polres Prabumulih mendengarkan jeritan perempuan, kemudian aggota opsnal mendatangi suara tersebut dan melihat 1 perempuan sudah tergeletak di dalam kosan tempat tinggal korban dalam keadaan luka bacok pada kepala dan jari manis sebelah kanan terputus," bebernya.
Setelah mendatangi tempat kejadian tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih juga berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari TKP lalu Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah parang yang bergagang karet warna hitam, 1 buah handpone android jenis oppo A7S (milik korban).
Lalu, 1 buah baju tanktop crop warna hitam, 1 buah baju warna biru dengan motif bunga warna kuning dan 1 buah celana jenis rok pendek warna abu-abu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: