Tancap Gas! Satgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery Tutup 93 Sumur di Wilayah Musi Banyuasin

Tancap Gas! Satgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery Tutup 93 Sumur di Wilayah Musi Banyuasin

Satgas penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery tancap gas tutup sumur di wilayah Muba.. -Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satgas penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumsel tancap gas

Salah satu Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Provinsi Sumatera Selatan, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK langsung memerintahkan Sub Satgas penegakan hukum bertindak dan action di lapangan.

Sub Satgas Gakkum dari Polres Musi Banyuasin membongkar illegal drilling dan illegal refinery, setelah Surat Keputusan (SK) Nomor 510 ditandatangani Pj Gubenur Sumsel Elen Setiadi selaku Kasatgas, Rabu 30 Juli 2024.

Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK yang juga Kapolda Sumsel, bergerak cepat melakukan konsolidasi internal di lingkup Polda Sumsel dan jajarannya memastikan tugas tiap-tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.

BACA JUGA: Pembentukan Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Refinery Disetujui, Kapolda Sumsel: Segera Bertindak

BACA JUGA:Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery, Kapolda Sumsel: Libatkan 50 Satuan Kerja

”Alhamdulillah setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani Rabu kemarin. Harus segera kita tindaklanjuti di lapangan,” tegas Rachmad, Kamis 1 Agustus 2024.

Dalam SK dirincikan, Satgas terbagi dalam 4 Subsatgas. Yakni, preemtif, preventif, penegakan hukum dan rehabilitasi. Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas.


Satgas penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumsel langsung tancap gas. -Foto: dokumen/sumeks.co-

Usai menerima arahan, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, menggandeng Pemkab Muba, Kamis, 1 Agustus 2024 langsung bergerak menutup sumur-sumur minyak ilegal di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin.

Tim juga mengerahkan alat berat berupa excavator untuk membongkar sejumlah titik sumur minyak ilegal yang ada. 

BACA JUGA:Satgas Pencegahan Ilegal Drilling Muba Segera Dibentuk, Pemprov dan Polda Sumsel Bersinergi

BACA JUGA:MEMBARA! Ini Penampakan Kebakaran Lahan di Ogan Ilir, Satgas Karhutla Terpaksa Lakukan Penyekatan Api

“Penutupan sumur ini merupakan langkah terakhir yang diambil dan penertiban ini akan berjalan terus. Sebelumnya kami sudah melakukan penyekatan dan memberikan imbauan agar dilakukan pembongkaran mandiri," tegas mantan Kapolres OKUS tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: