Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery, Kapolda Sumsel: Libatkan 50 Satuan Kerja
Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery yang melibatkan 50 satuan kerja. -Foto: dokumen/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo menggelar konferensi pers usai rapat bersama Forkopimda dan stake holder terkait di kantor Gubernur Sumsel, menyikapi maraknya aktifitas ilegal di beberapa wilayah di Sumatera Selatan.
Kapolda mengatakan rapat yang dipimpin Gubernur Sumsel Elen Setiyadi, pada Rabu 24 Juli 2024 telah menghasilkan poin penting mensikapi aktifitas ilegal yang terjadi dibeberapa wilayah.
Disebutkannya forum rapat telah menyetujui pembentukan Satgas Penanggulangan Ilegal Drilling (sumur minyak ilegal) dan Illegal Refinery (penyulingan ilegal).
“Sesuai dengan petunjuk arahan Bapak Gubernur saat audiens Senin kemarin, Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery yang melibatkan 50 satuan kerja (satker) ini kita rancang menjadi empat Subsatgas,” ujarnya.
BACA JUGA:Minyak Mentah Hasil Illegal Drilling Cemari Sungai Dawas di Sungai Lilin Muba
Kapolda menyebutkan pembentukan Satgas menjadi empat Subsatgas untuk memaksimalkan penanganan di lapangan.
Subsatgas pertama adalah subsatgas pre-emptive. Ini terkait dengan kegiatan-kegiatan mitigasi berupa sosialisasi.
Rapat yang dipimpin Gubernur Sumsel Elen Setiyadi, menghasilkan poin penting mensikapi aktifitas ilegal yang terjadi dibeberapa wilayah. -Foto: dokumen/sumeks.co-
Juga memanfaatkan media kepada masyarakat, kalayak ramai, baik yang bekerja di hulu maupun yang dihilir, bahwa pemerintah daerah bersama stakeholder sudah lainnya membentuk Satgas.
"Oleh karena itu, mulai dari sekarang, harapannya bagi individu yang melaksanakan kegiatan illegal drilling maupun illegal refinery dari hulu sampai kehilir ini sudah bersiap untuk mencari profesi yang lain,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kapolda Rachmad Ajak OKP dan BEM Se-Sumsel Berperan Bantu Polri Atasi Illegal Drilling
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Datangi Lokasi Illegal Drilling dan Illegal Refinery
Subsatgas kedua adalah subsatgas preventif atau pencegahan. Baik pre-emptive preventive penegakan hukum maupun rehabilitasi, seluruhnya terdiri dari instansi pemerintah, TNI, Polri, juga didukung dari Kejaksaan Pengadilan serta dari SKK Migas dan Pertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: