Pembentukan Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Refinery Disetujui, Kapolda Sumsel: Segera Bertindak

 Pembentukan Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Refinery Disetujui, Kapolda Sumsel: Segera Bertindak

Pembentukan satgas penanggulangan illegal drilling dan refinery disetujui Pj Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel akan segera bertindak.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi telah resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery di Provinsi Sumatera Selatan.

Surat Keputusan bernomor 510 yang ditandatangani Gubernur Sumsel pada Rabu 31 Juli 2024 tersebut menjadi dasar Satgas untuk melakukan kegiatan dan penindakan di lapangan. 

Tercantum dalam SK tersebut, Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas yang memiliki tanggungjawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery, sementara jajaran Forkopimda lainnya (Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Ka PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Provinsi, Danlanal serta Danlanud sebagai Wakil Ketua Satgas. 

Dalam SK dirincikan penugasan, Satgas terbagi dalam 4 Subsatgas, di antaranya preemtif, preventif, penegakan hukum dan rehabilitasi. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Serap Aspirasi Cipayung Plus Soal Karhutla dan Illegal Drilling di Sumsel

BACA JUGA:Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery, Kapolda Sumsel: Libatkan 50 Satuan Kerja

Hal tersebut dimaksudkan agar penanganan illegal drilling dan illegal refinery bisa dilakukan secara tuntas.

Menyikapi resminya SK tersebut, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo selaku Wakil Ketua Satgas bergerak cepat melakukan konsolidasi internal di lingkup Polda Sumsel dan jajarannya untuk memastikan tugas tiap-tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.


Pembentukan satgas penanggulangan illegal drilling dan refinery disetujui Pj Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel akan segera konsolidasi internal.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo menginstruksikan Subsatgas dan jajarannya agar segera melakukan koordinasi diantara subsatgas untuk menentukan rencana kegiatan yang akan segera dilakukan.

“Setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani Rabu kemarin, harus segera kita tindaklanjuti di lapangan, oleh karenanya perlu segera saya lakukan konsolidasi ini,” tuturnya.

BACA JUGA:Minyak Mentah Hasil Illegal Drilling Cemari Sungai Dawas di Sungai Lilin Muba

BACA JUGA:Sebelum Ada Payung Hukum, Polda Sumsel Tetap Akan Tindak Tegas Praktik Illegal Refinery dan Illegal Drilling

Rachmad Wibowo juga menekankan perlunya informasi keberadaan Satgas penaggulangan illegal drilling dan illegal refinery tersebut untuk diketahui dan diindahkan oleh masyarakat luas dengan tujuan agar kegiatan ilegal yang telah memakan banyak korban, kerusakan lingkungan serta banyaknya kerugian negara yang ditimbulkan tersebut bisa dihentikan dan tidak berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: