Nah Loh! Presiden Jokowi Larang Jual Rokok Eceran Per Batang, Apa Kabar yang Tak Punya Uang?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran per batang, terutama warung yang memiliki radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak--
SUMEKS.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran per batang, terutama warung yang memiliki radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.
Aturan ini diundangkan mulai Jumat 26 Juli 2024. Dimana, dalam aturan tersebut pada Pasal 434 ayat 1c PP Nomor 28 tahun 2024 berbunyi,
”Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran per batang, terutama warung yang memiliki radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak--
BACA JUGA:Perokok Wajib Tahu! Presiden Jokowi Teken PP Mengenai Larangan Menjual Rokok Batangan
BACA JUGA:Tak Senang Ditegur Karena Abu Rokok Kotori Lantai Rumah Nenek, Keponakan Tega Bacok Paman
Artinya, mulai aturan yang diterbitkan Jokowi tersebut berlaku, pembelian rokok eceran per batang tidak diperkenankan lagi.
Selain melarang penjualan rokok eceran, peraturan ini juga melarang penjualan rokok tembakau dan elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Larangan ini berlaku untuk penjualan produk tembakau dan rokok elektronik melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.
Hanya saja, ada pengecualian jika terdapat verifikasi umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat 2.
BACA JUGA:Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria di Lubuklinggau Nekat Bakar Rumah Sendiri dengan Rokok
Selain melarang, aturan ini juga mengharuskan setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau atau rokok elektronik untuk mencantumkan peringatan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: