Nah Loh! Presiden Jokowi Larang Jual Rokok Eceran Per Batang, Apa Kabar yang Tak Punya Uang?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran per batang, terutama warung yang memiliki radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak--
Peringatan harus berupa tulisan dan gambar yang tercetak pada permukaan kemasan. Khususnya baik di bagian depan maupun belakang.
Jokowi juga menetapkan bahwa setiap varian produk tembakau dan rokok elektronik harus mencantumkan lima jenis peringatan kesehatan yang berbeda.
Hal ini sesuai dengan jenis peringatan masing-masing dalam menempati 20 persen dari total kemasan setiap varian produk.
BACA JUGA:Ulama Merokok Itu Bukan Ulama, Itu Namanya Ulama Sesat Akhir Zaman, Begini Jawaban Kang Anom?
"Ketentuan ini tidak berlaku bagi industri produk tembakau yang tidak dikenakan pajak dan memiliki total produksi kurang dari 24 juta batang per tahun," bunyi Pasal 437 ayat 4 peraturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: