Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet di Tulung Selapan OKI, Suruh Istri Jual Hasil Curian

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet di Tulung Selapan OKI, Suruh Istri Jual Hasil Curian

Spesialis pencuri Sarang Burung Wallet di Tulung Selapan OKI ditangkap polisi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Disampaikan Kapolsek, dari pelaku ini turut diamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik transparan ukuran sedang berisi sarang walet sebanyak 20 keping besar. 

Lalu, ada 1 kantong plastik transparan ukuran kecil berisi sarang walet sebanyak 14 keping kecil. Juga 1 obeng gepeng besar warna merah, 1 palu besi warna hijau hitam. Termasuk 1 senter kepala warna gold hitam, 1 kayu beriang sepanjang 3 meter yang sudah patah menjadi 3.

BACA JUGA:Pencuri Kotak Amal di Mushala Talang Keramat Apes, Tertangkap saat Mencoba Jebol Warung Warga

BACA JUGA:Pria di Palembang Ini Nekat Curi 3 Pasang Sepatu di Asrama Polisi, Tampangnya Jelas di CCTV

Diceritakan Kapolsek, untuk kronologis aksi dari pelaku ini terjadi Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB di rumah walet milik H Sutar. 

Yakni yang terletak di Tanjung kodok Desa Tulung Selapan Timur. Dengan cara pelaku berangkat dari rumahnya menuju lokasi pencurian dengan berjalan kaki sambil membawa alat berupa obeng gepeng, palu dan senter kepala serta kantong plastik. 

Kemudian, setibanya di lokasi pelaku langsung menggali tanah dan membuat terowongan disamping dinding rumah walet sampai tembus kedalam menggunakan kayu beriang yang ditemukan di sekitar lokasi. 

"Pelaku langsung masuk ke dalam rumah walet melalui lubang tersebut dan mencongkel satu persatu sarang burung walet menggunakan obeng dengan penerangan cahaya senter kepala," jelasnya. 

BACA JUGA:Momen Emak-Emak Kedapatan Mencuri di Supermarket, Tiba-Tiba Pingsan dan Dikerumuni Warga

BACA JUGA:Terungkap, Bapak-bapak yang Kepergok Curi Motor di Kertapati Ternyata Asal Pemulutan

Lanjut Kapolsek, setelah dapat sarang burung wallet dimasukkan dalam kantong plastik sebagai wadahnya. Setelah berhasil pelaku pulang dan menyerahkan sarang walet pada istrinya untuk dijual ketempat penampungan di Desa Tulung Selapan Ilir. 

"Dari perbuatan pelaku ini berupa sarang burung walet sebanyak 20 keping seberat 377 gram bila dijual senilai Rp3 juta. Dan bakal dijerat tindak pidana Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP," pungkas Kapolsek. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: