Waduh, Influencer Otomotif Palembang Jadi Pesakitan di Pengadilan Lantaran Promosikan Judol

Waduh, Influencer Otomotif Palembang Jadi Pesakitan di Pengadilan Lantaran Promosikan Judol

Promosikan judi online di akun media sosial (Medsos) Instagram pribadi, fotographer sekaligus influencer otomotif Palembang bernama Dandi Winata harus menjadi pesakitan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Promosikan judi online (judol) di akun media sosial (Medsos) Instagram pribadi, fotographer sekaligus influencer otomotif Palembang bernama Dandi Winata harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Influencer medsos dengan nama akun Selatan Media Id, ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Yetty Febri Andini SH diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang yang digelar pada Senin 29 Juli 2024 kemarin, Dandi Winata dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008.

Dihadapan majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH, diuraikan JPU bahwa perbuatan terdakwa saat itu bermula dari mendapatkan pesan di instragram dari akun fake Instragram dengan nama Serly.

BACA JUGA:Siapa Sosok Benny Rhamdani, Buat Geger Menyebut Inisial T Pengendali Judi Online

BACA JUGA:Geger, Inisial T Diungkap Sebagai Dalang Judi Online Guncang Istana

Akun tersebut menawarkan spammer atau promotor (mempromosikan situs perjudian online), dengan keuntungan yang diterima yaitu perbulan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp1 Juta dan bonus tambahan Rp1 Juta. 

Lalu, lanjut JPU terdakwa langsung menanyakan kepada akun tersebut bagaimana mekanisme cara mempromosikan situs perjudian tersebut. 

Kemudian dijawab oleh admin medsos tersebut memberitahukan cara mempromosikan situs perjudian dengan cara mengirimkan situs judi online ke sosial media instagram milik terdakwa.

"Serta mengirimkan foto kemenangan hasil perjudian ke sosial media milik terdakwa, selanjutnya admin meminta nomor Handphone terdakwa untuk mengirimkan beberapa tugas yaitu pengiriman foto-foto kemenangan dari situs perjudian tersebut," terang JPU.

BACA JUGA:Alarm Bahaya, Indonesia Darurat Judi Online, Anak-Anak Terlibat Masif

BACA JUGA:Penkum Kejati Sumsel Mulai Genjot JMS, Cegah Judi Online dan Cybercrime di Kalangan Pelajar

Kemudian, oleh admin terdakwa Dandi Winata diminta untuk mengirimkan nomor rekening untuk pembayaran upah, kemudian terdakwa mengirimkan media dana sebagai alat transaksi terdakwa dalam menerima keuntungan. 

Lalu terdakwa menerima pesan whatsapp dari admin yaitu tugas untuk mengirimkan beberapa foto ataupun situs http://menang4.da.com/?fef=selatanmedia ke dalam media milik terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: