BRI Tegaskan Komitmen dalam Memberantas Judi Online, Blokir Lebih dari 3.000 Rekening

BRI Tegaskan Komitmen dalam Memberantas Judi Online, Blokir Lebih dari 3.000 Rekening

BRI memperkuat komitmennya dalam memberantas judi online dengan memblokir lebih dari 3.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi ilegal.--

SUMEKS.CO - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online.

Melalui langkah-langkah tegas dan terukur, BRI berhasil memblokir lebih dari 3.000 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk transaksi judi online, dengan total 3.003 rekening yang telah diblokir.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya BRI untuk menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.

Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menyampaikan bahwa pemblokiran rekening ini adalah bagian dari tanggung jawab BRI untuk mendukung pemerintah dalam memberantas judi online yang semakin marak belakangan ini.

BACA JUGA:BRIMO: Solusi Perbankan Digital yang Mempermudah Transaksi Sehari-hari

BACA JUGA:BRILink Hadir untuk Meningkatkan Akses Layanan Perbankan di Baturaja

“BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami. Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia,” ujar Agus.

Pemblokiran yang dilakukan oleh BRI ini bukanlah langkah yang diambil tanpa dasar. Bank milik negara ini telah melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan, yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal seperti judi online.

Setelah melalui berbagai proses verifikasi dan pemeriksaan, pihak BRI mengambil keputusan untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam transaksi judi online guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi nasabah dan sistem perbankan secara keseluruhan.

Upaya ini juga sesuai dengan penerapan kebijakan Risk Based Approach yang telah diterapkan oleh BRI.

BACA JUGA:BRI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan Lewat AgenBRILink

BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan WEPs 2024 untuk Kategori Community Engagement and Partnership

Kebijakan ini, yang merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT), bertujuan untuk melindungi BRI dari tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan aktivitas ilegal lainnya, termasuk judi online. Agus menambahkan, “Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan.”

Sebagai bagian dari strategi yang lebih mendalam dalam mengelola risiko, BRI juga menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD), yang merupakan proses pemeriksaan yang lebih ketat dibandingkan dengan Customer Due Diligence (CDD) atau yang dikenal dengan proses Know Your Customer (KYC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: